BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham SRIL

BURSA Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang kini berada dalam pemantauan khusus setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang dirilis pada 21 Oktober 2024.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan, BEI mencatat bahwa berdasarkan surat Perseroan nomor 012/CoS/X/2024/SRIL tanggal 25 Oktober 2024, terdapat informasi mengenai putusan dari Pengadilan Niaga yang menyatakan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk berada dalam keadaan pailit.

- Advertisement -

“Sehubungan dengan putusan pailit, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, maka bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di seluruh pasar,” jelas manajemen BEI.

Suspensi perdagangan ini berlaku terhitung sejak sesi II perdagangan pada hari Senin, 28 Oktober 2024, hingga pengumuman lebih lanjut dari bursa. BEI juga mengingatkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

- Advertisement -

Keputusan suspensi ini menunjukkan dampak serius dari status pailit SRIL, yang sebelumnya telah menghadapi berbagai tantangan finansial. Dengan adanya penghentian perdagangan, investor diharapkan dapat menilai lebih lanjut kondisi perusahaan dan risiko yang ada.

 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

 

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img