Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan berlanjut hingga 31 Desember 2024. Dalam konferensi pers KSSK di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (18/10), Sri Mulyani menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak.
“Penguatan insentif fiskal untuk sektor perumahan ini, di mana APBN melakukan relaksasi PPN yang ditanggung pemerintah, sekarang menjadi 100 persen dari harga beli rumah,” ujarnya. Sebelumnya, pemerintah hanya menanggung 50 persen dari PPN, namun kini seluruh pajak sebesar 11 persen akan dibebaskan.
Selain itu, Menkeu juga mengumumkan peningkatan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk MBR dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stimulasi sektor perumahan dan memastikan ketersediaan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa sektor konstruksi perumahan memberikan multiplier efek yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pembebasan PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, yang memungkinkan masyarakat untuk membeli rumah tapak atau satuan rumah susun tanpa harus membayar PPN.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.































