Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengumumkan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024, yang berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024.
Langkah ini ditujukan untuk exchanger yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), memberi mereka kesempatan lebih untuk melengkapi kewajiban yang diatur dalam regulasi. Exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini dapat mengajukan permohonan PFAK setelah menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyambut baik keputusan ini. “Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (20/10/2024).
INDODAX telah menyelesaikan semua persyaratan yang ditetapkan Bappebti, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Oscar memastikan seluruh operasional perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses validasi dan persetujuan dari Bappebti dapat berjalan dengan baik.
“Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami,” ungkapnya.
Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 bertujuan mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan modern. Kepala Bappebti Kasan menjelaskan, “Di sisi lain, Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto.”
Perba ini juga mencakup penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS) antara PFAK dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kini, pelanggan nonperseorangan, seperti badan hukum dan usaha, juga dapat menjadi pelanggan aset kripto.
Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, menekankan bahwa PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil. “Hal penting lainnya adalah kewajiban CPFAK untuk menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kripto dalam tujuh hari kerja setelah Perba ini ditetapkan,” tutupnya.
Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan lebih banyak exchanger kripto dapat mematuhi regulasi yang ada, mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































