PT SRI Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit akibat utang yang menggunung. Salah satu kreditur utama, PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN), mengungkapkan sikapnya terkait situasi ini.
Direktur Kredit Bank Danamon, Dadi Budiana, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku. “Danamon akan mematuhi semua proses kepailitan atas Sritex yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip dari cnbcindonesia, Senin (28/10).
Dadi juga menegaskan bahwa Bank Danamon tetap terbuka untuk berkomunikasi dengan Sritex serta pihak-pihak terkait lainnya dalam upaya menyelesaikan masalah utang. “Kami berkomitmen untuk menjalankan prosedur yang transparan serta menjaga komunikasi terbuka dengan debitur dan pemangku kepentingan lainnya, untuk mencapai penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Sritex memiliki liabilitas yang terbilang besar, mencapai US$1,6 miliar atau sekitar Rp25,01 triliun, dengan ekuitas yang mencatatkan defisiensi modal sebesar -US$980,56 juta. Hingga paruh pertama tahun 2024, setidaknya terdapat 28 bank yang memiliki tagihan kredit jangka panjang atas Sritex.
Dalam konteks ini, Dadi memastikan bahwa pencadangan di Bank Danamon, yang merupakan bagian dari MUFG asal Jepang, berada pada level yang memadai. Per September 2024, rasio pencadangan kredit dalam risiko atau loan at risk coverage di posisi 48%, sementara pencadangan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) coverage di 272%.
Dengan situasi ini, langkah Bank Danamon untuk menjalankan proses yang transparan dan terbuka diharapkan dapat membawa penyelesaian yang baik bagi semua pihak yang terlibat dalam kepailitan Sritex.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News