Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkapkan bahwa industri tekstil dan garmen di Tanah Air masih akan menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang signifikan hingga Desember 2024.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, menyatakan bahwa sejak awal tahun ini, sekitar 46.000 pekerja telah di-PHK, dan diperkirakan akan ada tambahan 30.000 pekerja yang kehilangan pekerjaan hingga akhir tahun, menjadikan totalnya mencapai 70.000 orang.
“Akhir Desember ini akan merangkak menjadi 70.000-an, dan this is quite challenging,” ujar Danang dikutip dari bisnis, Rabu (16/10).
Menurutnya, badai PHK ini disebabkan oleh maraknya impor barang jadi ke Indonesia, yang dipicu oleh lemahnya penegakan hukum terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024. Danang menilai bahwa pemerintah telah melakukan penegakan hukum dengan setengah hati, yang dapat berakibat buruk bagi industri pengolahan di Tanah Air dalam lima tahun ke depan jika tidak ada tindakan serius.
“Regulasi-regulasi yang sebelumnya liar membuka importasi secara bebas di produk hilir, di produk finish product,” tuturnya.
API juga mendesak pemerintah untuk transparan dalam membuka data terkait barang jadi yang diimpor. Ketidakjelasan data ini membuat pelaku usaha kesulitan dalam mengetahui kondisi pasar dan kompetitor mereka. Danang menambahkan bahwa sudah ada empat pabrik tekstil dan garmen yang tutup dalam sebulan terakhir.
Selain permintaan transparansi data, asosiasi juga meminta Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk segera menyetujui pengenaan bea masuk antidumping dan tindakan pengamanan terhadap beberapa komoditas. Danang menekankan perlunya revisi pada Permendag No. 8/2024, terutama pasal yang mengizinkan importasi barang jadi tanpa syarat yang jelas.
“Jadi itu harus diperbaiki, ditambahkanlah syarat-syarat bagi importir produk-produk barang jadi,” pungkasnya.
































