InfoEkonomi.ID – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang segera berakhir mencatatkan kenaikan upah minimum rata-rata sebesar 8,5% selama periode 2014-2024. Kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2014, yakni sebesar 22,17%, saat Jokowi baru memulai masa jabatannya. Sebaliknya, kenaikan terendah terjadi pada tahun 2021, di tengah pandemi Covid-19, hanya sebesar 0,46%.
Melansir dari bisnis.com, sejak tahun 2017, kenaikan upah minimum tak pernah mencapai angka dua digit. Bahkan pada 2022, kenaikan hanya sebesar 1,61%. Padahal di awal pemerintahan, kenaikan upah sempat konsisten di atas 10%, dengan tahun 2015 naik 13% dan 2016 sebesar 11,59%.
Namun, iritnya kenaikan upah minimum mulai terasa sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, penetapan upah minimum mengikuti formula dalam PP No. 78/2015, yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pada 2023, pemerintah membatasi kenaikan upah minimum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022, dengan batasan maksimal 10%. Akibatnya, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hanya sebesar 7,16% pada tahun tersebut.































