InfoEkonomi.IDÂ – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan baru yang melarang pencairan dana pensiun (dapen) sebelum peserta mencapai usia 10 tahun dalam kepesertaannya. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) menunjukkan pertumbuhan yang stagnan. Saat ini, sekitar 80 persen peserta langsung mencairkan dana pensiun mereka di muka, yang menyebabkan statistik dana pensiun dari DPPK tidak mengalami peningkatan.
“Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar,” tutur Ogi seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/9).
Menurutnya, praktik demikian menyalahi aturan main dana pensiun. Sebab, seharusnya ketika pekerja pensiun, ia bisa mendapat manfaat misalnya proteksi kesehatan yang bisa dicairkan selama masa aktif dapen.
Namun, jika sekadar dicairkan di awal, maka konsepnya hanya seperti tabungan belaka.
Dengan aturan baru ini, peserta PPIP diwajibkan mengalihkan 80 persen dari manfaat yang tertunda ke dalam program anuitas. Namun, terdapat pengecualian bagi mereka yang pendapatannya di bawah standar pertumbuhan.
“Untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,” jelas Ogi.
Produk Anuitas merupakan salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.