InfoEkonomi.ID – Bank Indonesia bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan delapan bank nasional berkolaborasi membentuk Lembaga Central Counterparty (CCP) yang rencananya akan diluncurkan pada akhir bulan ini. Lembaga infrastruktur pasar keuangan ini dibentuk dengan total modal sebesar Rp 408,16 miliar.
Modal tersebut terdiri dari kontribusi Bank Indonesia sebesar Rp 40 miliar, BEI yang menyumbang bagian terbesar yaitu Rp 208,16 miliar, dan delapan bank nasional yang masing-masing menyetor Rp 20 miliar, sehingga total kontribusi bank-bank tersebut mencapai Rp 160 miliar.
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Donny Hutabarat, menyatakan bahwa pembentukan CCP diharapkan mampu menarik minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. CCP akan berperan dalam pengembangan instrumen lindung nilai (hedging) guna mengurangi risiko kerugian investasi.
“Di luar negeri, instrumen hedging tidak likuid, tetapi jika di Indonesia nanti hedging sudah berkembang dan likuid, ini akan meningkatkan minat investor asing untuk berinvestasi di sini,” jelas Donny dalam Taklimat Media di kantor Bank Indonesia, Selasa (24/9).
CCP berfungsi sebagai infrastruktur pasar keuangan yang menjalankan kliring sentral pada transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA). Lembaga ini juga berperan sebagai penjamin antar pihak dalam transaksi, sehingga dapat mengurangi risiko kegagalan transaksi (counterparty risk), risiko likuiditas, serta risiko yang timbul akibat volatilitas harga pasar.
Pembentukan CCP memiliki sejumlah manfaat signifikan. Pertama, transaksi di pasar uang dan pasar valas akan menjadi lebih efisien, yang akan berdampak pada peningkatan volume transaksi dan likuiditas. Selain itu, penentuan suku bunga dan nilai tukar akan menjadi lebih efektif, serta aktivitas pelaku pasar keuangan akan semakin aktif.
Kedua, CCP akan mendukung efektivitas kebijakan moneter dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Ketiga, lembaga ini akan memfasilitasi instrumen lindung nilai bagi perbankan, dunia usaha, investor, serta penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) oleh pemerintah, yang pada akhirnya akan mendukung pembiayaan perekonomian nasional.
Dengan kehadiran CCP, diharapkan pasar keuangan Indonesia akan semakin stabil, likuid, dan menarik bagi para pelaku pasar domestik maupun internasional.