InfoEkonomi.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menghitung potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut yang kembali dibuka setelah 20 tahun dihentikan. Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran, Wawan Sunarjo, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada target pasti terkait nilai dan volume ekspor pasir laut, baik untuk tahun ini maupun tahun depan.
Meski begitu, Wawan memberikan gambaran kasar dari potensi penerimaan negara. “Jika ekspor mencapai 50 juta meter kubik, potensi penerimaan bisa mencapai Rp2,5 triliun dengan harga Rp93.000 per meter kubik, dikalikan tarif PNBP sebesar 30%-35%,” jelasnya dalam Media Gathering APBN 2025, Kamis (26/9).
Namun, untuk ekspor luar negeri, harga patokan pasir laut ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp186.000 per meter kubik. Jika volume ekspor sebesar 50 juta meter kubik dengan harga tersebut, maka total nilai ekspor bisa mencapai Rp9,3 triliun. Dengan tarif PNBP luar negeri sebesar 35%, negara berpotensi mendapatkan PNBP sebesar Rp3,25 triliun.
Meski potensi ini terlihat besar, Wawan menekankan bahwa perdagangan pasir laut harus melalui penelitian lebih lanjut untuk memastikan tidak ada kandungan mineral berharga yang diekspor, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/2024. Sedimentasi yang akan diekspor harus memenuhi spesifikasi, termasuk kandungan mineral seperti kerang, silika, dan lainnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai siap mengawasi kegiatan ekspor ini. “Kami hanya menjadi eksekutor jika ada ekspor, dan akan memberikan pelayanan serta pengawasan saat ekspornya dilakukan,” ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC, M. Aflah Farobi.





























