Cukai Rokok Naik, Konsumen Hanya Pindah ke Produk Lebih Murah

InfoEkonomi.ID – Pengenaan cukai hasil tembakau (CHT) dinilai tidak efektif dalam menurunkan tingkat konsumsi rokok di masyarakat. Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, kebijakan cukai saat ini lebih berfokus pada peningkatan penerimaan negara daripada mengurangi konsumsi rokok.

“Fungsi cukai sudah bergeser. Cukai sekarang dijadikan sebagai sumber penerimaan negara, bukan untuk menekan konsumsi rokok,” ungkap Piter, Jumat (27/9), dilansir dari bisnis.com. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan CHT yang mencapai Rp132,8 triliun hingga Agustus 2024, tumbuh 5% secara tahunan (yoy).

- Advertisement -

Piter menjelaskan, meskipun cukai dinaikkan, konsumsi rokok tidak berkurang, melainkan bergeser dari golongan harga tinggi ke produk yang lebih murah. Hal ini terlihat dari masih tingginya prevalensi perokok, terutama di kalangan remaja dan anak-anak. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya berusia 10-18 tahun.

Baca: Kabar Gembira Buat Para Perokok!

Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) juga menunjukkan bahwa prevalensi perokok pada anak usia 13-15 tahun meningkat dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, kelompok usia 15-19 tahun tercatat sebagai perokok terbanyak, mencapai 56,5%.

- Advertisement -

Piter menekankan bahwa upaya untuk menekan konsumsi rokok harus dilakukan melalui pembatasan ruang merokok, bukan hanya dengan menaikkan cukai. Menurutnya, regulasi lokal seperti peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata ruang merokok di ruang publik dan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar dapat menjadi solusi lebih efektif.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img