InfoEkonomi.ID – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kontribusi kelas menengah terhadap total penerimaan pajak, khususnya dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), hanya sekitar 1%.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Muchamad Arifin, dalam acara Media Gathering APBN 2025 pada Kamis (26/9). Arifin menilai bahwa untuk menjadi negara maju, seharusnya pajak orang pribadi menjadi pilar utama penerimaan negara.
Sementara itu, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) justru merilis laporan yang berbeda. Mereka menyebut bahwa kelas menengah menyumbang lebih dari 50% dari penerimaan pajak nasional, termasuk dari PPh, pajak properti, dan pajak kendaraan bermotor. Laporan tersebut menekankan pentingnya menjaga daya beli kelas menengah agar kontribusi pajak mereka tetap stabil dan mendukung pembangunan negara.
Arifin juga menyoroti bahwa sektor informal, terutama UMKM, masih sulit dipantau oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharapkan dapat membantu memperluas basis pajak. Implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan dirilis akhir tahun ini diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak secara keseluruhan.
Di tengah tren meningkatnya pengeluaran kelas menengah, yang menurut BPS naik dari Rp2,36 juta per bulan pada 2019 menjadi Rp3,35 juta per bulan pada 2024, salah satu pos yang meningkat adalah iuran pajak. Pada 2024, pengeluaran untuk pajak meningkat menjadi 4,53% dari total pengeluaran, naik dari 3,48% pada 2019.





























