InfoEkonomi.ID – Pemerintah kini tengah menguji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit, khususnya untuk ruang rawat inap BPJS Kesehatan. Program ini akan menjadi acuan untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menerapkan KRIS secara menyeluruh mulai tahun 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa penerapan KRIS dilakukan secara bertahap sejak Januari 2023 hingga Juli 2025. Tujuannya adalah agar rumah sakit dapat menyesuaikan standar ruang rawat inap dengan 12 kriteria yang ditetapkan. “Kelas rawat inap standarnya akan sama di semua rumah sakit, sehingga pada akhirnya tidak ada lagi pembagian kelas 1, 2, atau 3,” ungkap Nadia dalam cnbcindonesia.com, Jumat (27/9).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan bahwa dengan sistem KRIS, iuran BPJS Kesehatan akan menjadi satu tarif. Namun, penerapan ini dilakukan secara bertahap. “Ke depannya, iuran ini akan menjadi satu, tapi penerapannya bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Peraturan mengenai tarif iuran baru akan diterapkan pada Juli 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan waktu hingga 1 Juli 2025 oleh Presiden Joko Widodo.
Selama masa transisi, peraturan mengenai iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain: peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, swasta, dan keluarga tambahan PPU.
Dalam skema iuran tersebut, besaran iuran peserta kelas III adalah Rp 42.000 per orang per bulan, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000. Sementara itu, iuran untuk kelas II dan I adalah Rp 100.000 dan Rp 150.000 per orang per bulan, masing-masing.
Iuran BPJS Kesehatan bagi Veteran dan keluarga Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang dibayarkan oleh pemerintah.
Denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan hanya akan dikenakan jika peserta memperoleh layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali. Denda tersebut maksimal sebesar 5% dari biaya diagnosa awal layanan rawat inap dan tidak boleh melebihi Rp 30 juta.
Lebih lanjut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga akhir tahun 2024 sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, untuk menjaga ketahanan dana kesehatan nasional dan meningkatkan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).




























