InfoEkonomi.ID – Pemerintah Indonesia mengumumkan penghapusan skema kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, beralih ke sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan berpotensi menyatukan iuran bagi semua peserta.
Melansir dari cnbcindonesia.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, “Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap.” Proses transisi akan dimulai segera dan ditargetkan sepenuhnya diterapkan pada 30 Juni 2025. Iuran baru akan resmi berlaku mulai 1 Juli 2025.
Selama masa transisi, peserta masih akan membayar iuran sesuai skema yang ada saat ini. Aturan sebelumnya menetapkan bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya tanpa denda hingga 1 Juli 2026. Namun, denda akan dikenakan jika peserta memanfaatkan layanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Rincian iuran untuk berbagai kategori peserta akan tetap berlaku, di mana peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dikenakan biaya, sementara Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan dan swasta membayar 5% dari gaji mereka. Selain itu, iuran untuk keluarga tambahan dan kerabat lainnya juga memiliki perhitungan yang berbeda.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.