InfoEkonomi.ID – Catatan kredit yang buruk sering kali menjadi masalah bagi banyak orang. Hal ini biasanya terjadi akibat penunggakan dalam membayar tagihan atau cicilan. Ketika seseorang ingin mengajukan kredit baru di bank atau lembaga keuangan lainnya, catatan kredit yang buruk dapat menjadi penghalang yang serius. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil kredit agar cicilan di masa depan dapat lancar.
Lalu, bagaimana jika Anda sudah terlanjur memiliki catatan kredit yang buruk? Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil untuk membersihkan catatan tersebut.
- Mengecek Nama di SLIK
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa nama Anda dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Anda perlu memastikan apakah nama Anda diblacklist atau tidak. Melalui layanan ini, Anda juga bisa mengetahui apakah masih ada kewajiban yang belum dilunasi.
Untuk mengecek catatan kredit, Anda dapat melakukannya secara online di laman resmi OJK, yaitu idebku.ojk.go.id. Namun, penting untuk dicatat bahwa layanan ini tidak bisa dikuasakan, sehingga Anda harus melakukannya sendiri. Setelah mengakses laman tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean. Tersedia kuota yang terbatas setiap harinya, jadi jika Anda tidak dapat memilih antrean di hari itu, Anda bisa mencoba di hari lain.
- Melunasi Kewajiban
Jika setelah pengecekan Anda menemukan kewajiban yang belum diselesaikan, langkah selanjutnya adalah melunasi semua kewajiban tersebut. Segera setelah mengetahui jumlah kewajiban yang masih terutang dan berapa bulan keterlambatannya, Anda harus segera mengambil tindakan. Ingat, semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar denda yang harus dibayar.
Namun, ada kalanya catatan kredit yang buruk disebabkan oleh kesalahan dari pemberi layanan kredit. Misalnya, Anda mungkin tiba-tiba menemukan tagihan PayLater yang tidak pernah Anda gunakan. Jika ini terjadi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak pemberi layanan kredit untuk mengonfirmasi masalah tersebut. Jika terbukti bahwa Anda tidak pernah menggunakan layanan tersebut, seharusnya tagihan tersebut dapat dihapuskan.
Lalu, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pembersihan catatan kredit? Menurut informasi yang didapat dari detikcom, pembaruan data di BI Checking (SLIK) biasanya dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah penghapusan tagihan dilaporkan. Penyedia layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan atau pelunasan tagihan yang bisa digunakan sembari menunggu pembaruan data di SLIK.
Meskipun data SLIK Anda belum diperbaharui, surat keterangan tersebut tetap dapat digunakan untuk mengurus administrasi yang diperlukan. Namun, Anda tetap disarankan untuk secara rutin memeriksa data SLIK Anda agar tidak ada pembaruan yang terlewat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mengambil tindakan yang tepat untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk dan menghindari kesulitan dalam mendapatkan kredit di masa depan.