InfoEkonomi.ID – Kabar baik bagi para pekerja! Jika kamu telah bekerja selama 5 tahun atau lebih, kini saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang kamu kumpulkan bisa dicairkan hingga 100%! Bukan hanya untuk mereka yang pensiun atau terkena PHK, kamu yang ingin memiliki rumah juga bisa mencairkan hingga 30% saldo JHT-mu. Penasaran berapa banyak yang bisa kamu cairkan? Yuk, simak simulasinya!
Berdasarkan data terbaru, JHT diperoleh dari iuran bulanan sebesar 5,7% dari total gaji. Dari jumlah itu, 3,7% dibayar oleh perusahaan, sedangkan 2% berasal dari potongan gaji karyawan. Jika kita hitung berdasarkan UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381, dalam waktu 5 tahun saldo JHT yang terkumpul bisa mencapai Rp 19.671.036!
Bagaimana cara perhitungannya? Dengan gaji bulanan Rp 5.067.381, dana JHT yang dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 288.840,717. Dalam setahun, total iuran yang terkumpul mencapai Rp 3.466.088,604. Jika dihitung selama 5 tahun, total dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 17.330.443,02. Ditambah pengembangan dana hingga 5% per tahun, saldo JHT akan bertambah menjadi Rp 19.671.036.
Jika kamu ingin mencairkan saldo JHT-mu secara penuh, kamu bisa mendapatkan Rp 19.671.036. Namun, bagi yang ingin mencairkan sebagian, tersedia dua pilihan:
- Pencairan 30% untuk kepemilikan rumah sebesar Rp 5.901.310
- Pencairan 10% untuk persiapan pensiun sebesar Rp 1.967.103.
Perhitungan ini merupakan simulasi berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Kamu bisa melakukan simulasi perhitungan saldo JHT dengan mudah secara online melalui situs atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya cepat dan mudah, hanya perlu memasukkan gaji bulanan, masa kerja, dan saldo awal.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera cek saldo JHT-mu dan rencanakan masa depan finansial dengan lebih baik!