Jumat, April 18, 2025

Apindo Tanggapi Usulan Kenaikan Upah Minimum 2025 Hingga 10%

InfoEkonomi.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons usulan kenaikan upah minimum (UMP) yang diusulkan naik sebesar 8%-10% pada tahun 2025. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa penetapan upah minimum diharapkan mengikuti formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Merujuk pada Pasal 88D PP tersebut, perhitungan upah minimum harus mempertimbangkan beberapa variabel di tingkat provinsi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. “Kami harap semua pihak dapat mengikuti peraturan yang berlaku,” ujar Shinta dikutip dari bisnis.com, Selasa (24/9).

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menambahkan bahwa upah minimum merupakan gaji terendah yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, kenaikan upah dapat didiskusikan secara internal berdasarkan Struktur Upah Skala Upah (SUSU) dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan. “Apindo senantiasa memberikan pemahaman mengenai Struktur Upah Skala Upah (SUSU) kepada perusahaan-perusahaan dan mengedepankan dialog terkait hal ini,” ungkap Bob.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyuarakan bahwa buruh menginginkan kenaikan upah minimum sebesar 8%-10% pada 2025. Usulan ini didasarkan pada perhitungan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi sebesar 2,5%, sehingga jika dijumlahkan mencapai 7,7%. “2025 upah minimum di depan mata, kita proklamirkan upah minimum 2025 naik minimal 8%-10%,” ujar Said Iqbal dalam peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh, Kamis (19/9).

- Advertisement -

Menurut Said, dalam lima tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan signifikan. Bahkan, ketika terjadi kenaikan, nilainya masih di bawah tingkat inflasi, seperti yang terjadi dalam dua tahun terakhir. Kenaikan tersebut dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh sehari-hari. “Siapa bilang buruh naik upah? Nombok, inflasi 2,8%, harga barang naik 2,8%, naik gaji 1,58% berarti buruh nombok, bukan naik gaji,” ungkap Said Iqbal.

Buruh berharap Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dapat mempertimbangkan usulan kenaikan upah minimum tersebut.

Selain KSPI, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) juga mengusulkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 20%. Usulan ini didasarkan pada rendahnya kenaikan upah dalam beberapa tahun terakhir, yang tidak sebanding dengan tingginya inflasi serta lonjakan harga pangan. Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menyoroti beban tambahan yang ditanggung buruh akibat kenaikan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) serta dicabutnya subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.

“Kami mengusulkan [kenaikan upah minimum] 20%,” ungkap Mirah Sumirat. Ia juga menekankan pentingnya menurunkan harga kebutuhan pokok agar daya beli masyarakat meningkat, sehingga perekonomian nasional bisa kembali bergeliat.

- Advertisement -

Dengan adanya usulan kenaikan upah dari berbagai pihak, penetapan upah minimum 2025 menjadi salah satu isu yang perlu dicermati oleh pemerintah dan pelaku usaha.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img