Minggu, Mei 25, 2025

BNI Sekuritas Mengedukasi Investor Pemula tentang Regulasi Saham

InfoEkonomi.ID – Dalam dunia investasi, memahami regulasi yang mengatur berbagai instrumen efek seperti saham, obligasi, reksa dana, dan produk derivatif sangat penting untuk memastikan keamanan dan kepatuhan hukum. Pengetahuan ini membantu investor mengenali risiko, memilih produk investasi yang sesuai dengan profil risiko mereka, dan mengoptimalkan keuntungan.

PT BNI Sekuritas (BNI Sekuritas) mengajak investor pemula untuk lebih memahami aturan dan regulasi terkait investasi saham guna memastikan investasi yang berkelanjutan. Sepanjang tahun 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa jumlah investor pasar modal di Indonesia telah melampaui 13 juta identifikasi investor tunggal (SID), dengan penambahan lebih dari 863.000 SID baru dalam setahun. Dari jumlah tersebut, 5,7 juta SID merupakan investor saham.

- Advertisement -

Direktur Operasional BNI Sekuritas, Yoga Mulya, menjelaskan bahwa memahami peraturan dasar dalam berinvestasi bukan hanya untuk melindungi investasi, tetapi juga untuk mendorong investor membuat keputusan finansial yang lebih cerdas dan terinformasi serta mengelola risiko dengan lebih efektif. Langkah ini memberikan fondasi yang kuat bagi investor pemula untuk memulai perjalanan investasi mereka dengan tepat dan terencana.

Menurut Yoga, ada beberapa aturan dasar yang perlu dipahami ketika berinvestasi saham, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini mencakup larangan terhadap praktik insider trading dan manipulasi pasar, antara lain:

- Advertisement -

Insider Trading
Insider trading adalah penggunaan informasi orang dalam yang tidak tersedia secara umum tentang emiten atau perusahaan publik untuk mendapatkan keuntungan di pasar modal. Regulasi melarang investor yang memiliki informasi ini untuk melakukan transaksi pada efek emiten atau perusahaan publik terkait, serta mempengaruhi atau memberikan informasi tersebut kepada pihak lain.

Manipulasi Pasar
Manipulasi pasar adalah tindakan yang sengaja membuat situasi yang mempengaruhi harga efek secara tidak wajar. Praktik ini termasuk membuat pernyataan palsu, menyesatkan, atau melakukan transaksi palsu untuk mengendalikan harga efek.

Investor juga diwajibkan untuk memastikan keabsahan produk investasi yang mereka beli. Mereka harus memastikan bahwa produk dan perusahaan penjual produk investasi tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

“Mematuhi aturan dan larangan yang berlaku adalah kewajiban bagi semua pihak yang terlibat dalam pasar modal, termasuk investor, untuk mewujudkan industri pasar modal Indonesia yang wajar, tertib, teratur, dan efisien,” tutup Yoga.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img