Anggaran FLPP 2024 Rp4,3 Triliun, Alokasi KPR Jadi 34 Ribu Unit

InfoEkonomi.ID Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meningkatkan alokasi subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini sebanyak 34 ribu unit, menjadikannya total 200 ribu unit. Peningkatan ini diungkapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI pada Rabu (28/8).

Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa anggaran untuk program FLPP pada tahun ini mencapai Rp4,3 triliun. Sebelumnya, alokasi KPR FLPP adalah 166 ribu unit, namun dengan tambahan 34 ribu unit, total alokasi menjadi 200 ribu unit. “Unit (tambahan) rumahnya 34 ribu, dari 166 ribu tambah 34 ribu, Rp4,3 triliun (anggaran) tambahannya,” ucap Basuki.

- Advertisement -

Dengan tambahan anggaran tersebut, total pendanaan KPR FLPP tahun ini mencapai Rp18 triliun. Meskipun demikian, jumlah unit yang disediakan masih lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023, di mana pemerintah menyediakan 229 ribu unit dengan anggaran Rp26,3 triliun.

Direktur Consumer and Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN), Hirwandi Gafar, menyampaikan bahwa penurunan anggaran menjadi tantangan dalam penyaluran KPR subsidi tahun ini. Ia berharap ada tambahan anggaran agar jumlah unit yang disalurkan bisa meningkat.

- Advertisement -

“Mudah-mudahan tahun ini akan ada tambahan lagi supaya minimal 220 ribu unit sampai 250 ribu unit yang bisa disalurkan di 2024,” katanya.

Melansir CNBC, Kementerian PUPR awalnya mengusulkan alokasi FLPP tahun ini sebanyak 220 ribu unit. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebanyak 166 ribu unit.

KPR FLPP merupakan bantuan pembiayaan perumahan untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau. Program ini dimulai sejak 2010.

KPR FLPP merupakan program untuk memberikan akses pemilikan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

- Advertisement -

Hal tersebut merupakan bagian dari perwujudan komitmen pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28H Ayat 1, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.

Di samping itu, akses terhadap perumahan yang layak tidak hanya penting dalam pemenuhan mandat UUD 1945, tetapi juga berperan penting dalam penciptaan kualitas sumber daya manusia yang sehat dan unggul, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi.

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Tambah Kuota Bantuan KPR Subsidi, Pemerintah Siapkan Rp4,3 T”

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img