InfoEkonomi.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat lonjakan signifikan dalam impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sebanyak 43 persen. Lonjakan ini terjadi setelah diberlakukannya aturan impor yang diatur dalam Permendag 8/2024 pada tanggal 17 Mei 2024 lalu.
Data yang dirilis oleh Kemenperin menunjukkan bahwa impor TPT meningkat dari 136,36 ribu ton pada bulan April 2024 menjadi 194,87 ribu ton pada bulan Mei 2024.
Sebelumnya, impor TPT telah mengalami penurunan sejak awal tahun ini. Pada Januari, impor mencapai 206,30 ribu ton dan turun menjadi 166,76 ribu ton pada Februari, serta kembali menurun menjadi 143,49 ribu ton pada Maret.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reny Yanita, mengungkapkan bahwa penerbitan Permendag 8/2024 telah mempengaruhi peningkatan kembali impor yang sebelumnya menunjukkan tren penurunan.
Oleh karenanya, ia berharap pemerintah bisa sepakat untuk mengembalikan pengaturan dan pengendalian impor kembali pada Permendag 36/2023.
Pasalnya, dalam Permendag 36/2023 izin untuk melaksanakan impor lebih ketat karena harus ada Pertimbangan Teknis (pertek) untuk semua kelompok komoditas. Sedangkan, dalam Permendag 8/2024, Pertek hanya diperlukan untuk beberapa komoditas saja.
“Permendag 36 yang ditetapkan pada Desember 2023 dan berlaku 10 Maret ini mensyaratkan verifikasi kemampuan industri dan ada Pertek dalam upaya pengamanan industri dalam negeri,” jelasnya.
Selain itu, Reny menyebutkan lonjakan impor karena Permendag 8/2024 berdampak pada pengurangan tenaga kerja (PHK) besar-besaran di sektor tekstil. Jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.
“Nah, jadi bisa dibayangkan ketika terjadi PHK besar-besaran, kita kehilangan SDM-SDM terampil di sektor industri TPT yang mungkin tidak bisa kita gantikan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Kemenperin Catat Impor Melesat 43 persen Usai Permendag 8 2024 Terbit“

































