Klarifikasi Kemenperin soal Isu Impor Barang China Dipajaki 200%

InfoEkonomi.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara memberikan klarifikasi terkait isu rencana pemberlakuan Bea Masuk 200 persen produk impor dari negara produsen tertentu, salah satunya adalah China.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan rapat tersebut murni membahas tentang ekosistem kesehatan Indonesia, termasuk industri kesehatan dan tidak ada membahas isu lain. Hal ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang mengutip Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terkait bea masuk 200% tersebut.

- Advertisement -

“Terkait hal ini, kami sampaikan dan luruskan bahwa Bapak Menteri Perindustrian hanya menjawab pertanyaan seputar isi rapat relaksasi perpajakan industri kesehatan dan tidak menjawab pertanyaan terkait rencana pengenaan Bea Masuk produk impor 200%,” kata Febri, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/7/2024).

Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan Menperin tidak ada yang merujuk pada penjelasan atas pengenaan bea masuk 200% produk impor China tersebut.

- Advertisement -

Sementara untuk jawaban Agus terkait dengan pelaporan dua minggu ke depan oleh kementerian dan lembaga, menurutnya hal ini merupakan arahan Jokowi untuk tindaklanjut hasil rapat internal tentang relaksasi perpajakan industri kesehatan dan bukan tentang rencana pengenaan isu bea masuk 200% produk impor.

Lebih lanjut Febri menjelaskn hasil rapat pimpinan relaksasi perpajakan industri alat kesehatan. Perlu disampaikan bahwa Presiden memberikan waktu dua minggu kepada para menteri untuk memberikan laporan secara utuh, termasuk kemungkinan menggunakan instrumen larangan dan pembatasan (lartas). Tim tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Selanjutnya, arahan Bapak Presiden adalah agar pelayanan masyarakat dalam sektor kesehatan bisa lebih murah dengan kualitas yang baik setelah menerapkan kebijakan yang pro terhadap industri kesehatan nasional kedepan.

Bapak Presiden juga memberikan arahan agar semua regulasi bisa mengarah kepada kemandirian sektor dan industri kesehatan sehingga mampu menarik investasi di sektor tersebut. Pada gilirannya pengadaan obat-obatan dan alkes bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri.

- Advertisement -

Perbaikan ekosistem industri farmasi dan alat kesehatan amat perlu dilakukan untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat Indonesia dengan pelayanan kesehatan bermutu. Pasalnya, fasilitas kesehatan yang memadai dan terjangkau oleh masyarakat amat dibutuhkan. Hal ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan produktivitas dan daya saing dua sektor industri tersebut di dalam negeri.

Saat ini, industri farmasi masih memiliki ketergantungan besar terhadap bahan baku impor. “Dalam rapat tersebut, Menperin menyampaikan beberapa usulan kebijakan-kebijakan yang perlu diambil untuk meningkatkan investasi di sektor industri farmasi,” jelas Jubir.

Pertama, mengusulkan agar impor bahan baku obat sebaiknya tidak dikenai aturan persetujuan teknis (pertek). Hal ini untuk memudahkan industri farmasi di dalam negeri memperoleh bahan baku. Pertek sebaiknya dikenakan kepada barang jadi obat-obatan impor.

Kedua, mengusulkan skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk bahan baku obat yang belum bisa diproduksi di Indonesia serta penghapusan PPN bagi bahan baku obat lokal.

Sedangkan yang ketiga, meminta agar industri farmasi dan industri alat kesehatan bisa menerima fasilitas tax allowance untuk pengembangannya, karena saat ini belum ada industri dari dua sektor tadi yang memperoleh fasilitas tersebut.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img