InfoEkonomi.ID – Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis bioethanol untuk Bulan Juli 2024 sebesar Rp15.101 per liter.
“Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE telah mematok HIP BBN Bioetanol Bulan Juli Tahun 2024 menjadi Rp15.101 per liter. Hal itu tertuang di dalam Surat Direktur Jenderal EBTKE Nomor T-2222/EK.05/DJE.B/2024 yang ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2024. Ketetapan tersebut berlaku efektif per tanggal 1 Juli 2024,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/7).
Agus menyebutkan, terjadi kenaikan HIP BBN Bioetanol pada Bulan Juli sebanyak Rp479 per liter apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni sebesar Rp14.622 per liter pada Bulan Juni 2024 lalu.
Adapun perhitungan besaran harga HIP BBN Bioetanol tersebut, jelas Agus, menggunakan formula yang telah ditetapkan, yaitu (Harga tetes tebu KPB Rata-rata 3 bulan x 4,125 kg/L) + 0,25 USD/L.
“Harga tetes tebu KPB Rata-rata 15 Januari s.d. 14 Juni 2024, yakni Rp2.682/kg. Sedangkan konversi nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dengan periode 15 Mei – 14 Juni 2024 sebesar Rp16.159. Sehingga ditetapkan Harga HIP BBN Bioetanol Bulan Juli 2024 sebesar Rp15.101 per liter,” pungkasnya.
Selain menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) Bioetanol, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menetapkan HIP BBN jenis Biodiesel untuk bulan Juli 2024 sebesar Rp12.161 per liter.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menuturkan bahwa HIP BBN Biodiesel sebesar Rp12.161 per liter tersebut, berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2024.
“HIP BBN Biodiesel Bulan Juli 2024 mengalami kenaikan sebanyak Rp429 per liter, apabila dibandingkan dengan HIP Biodiesel Bulan Juni lalu yang sebesar Rp11.732 per liter,” ungkap Agus di Jakarta, Jumat (5/7).
Adapun besaran HIP BBN jenis Biodiesel dihitung berdasarkan ketentuan Diktum Kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan cara perhitungan HIP BBN biodiesel menggunakan formula sebagai berikut, HIP = (Harga CPO KPB Rata-rata + 85 USD/ton) x 870 kg/m3 + Ongkos Angkut.
“Besaran ongkos angkut mengacu kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024, dengan konversi nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada periode 25 Mei – 24 Juni 2024 sebesar Rp16.254,” tandasnya.

































