Manulife Indonesia Berencana Lakukan Pemisahan Unit Syariahnya!

InfoEkonomi.ID – Sejalan dengan komitmen untuk terus memenuhi kebutuhan perlindungan masyarakat Indonesia yang beragam, khususnya melalui produk asuransi berbasis syariah, Manulife Indonesia berencana untuk melakukan perluasan bisnis dengan melakukan pemisahan unit syariah dengan mendirikan Perusahaan Baru di bidang asuransi Syariah.

Menindaklanjuti rencana tersebut, Manulife Indonesia akan mengajukan permohonan ijin usaha atas Perusahaan Baru kepada OJK. Setelah mendapat persetujuan ijin usaha, seluruh portfolio kepesertaan di Unit Syariah Manulife Indonesia akan dialihkan serta dikelola oleh Perusahaan Baru tersebut.

- Advertisement -

Pemisahan unit Syariah Manulife Indonesia dan pengalihan portfolio kepesertaan nasabah diperkirakan akan Efektif mulai kuartal ke-4 tahun 2024, dengan tunduk pada persetujuan OJK. Seluruh proses akan dijalankan sesuai dengan peraturan terkait 2).

Segala hal yang terkait dengan polis asuransi Syariah nasabah Manulife Indonesia, seperti manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim, tidak mengalami perubahan. Nasabah tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis.

- Advertisement -

Manulife Indonesia berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan optimal, serta akan menginformasikan secara transparan dan berkelanjutan terkait proses perluasan bisnis Syariah ini.

Sekilas tentang Manulife Indonesia

Didirikan pada tahun 1985, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) merupakan bagian dari Manulife Financial Corporation, grup penyedia layanan keuangan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Manulife Indonesia menawarkan beragam layanan keuangan termasuk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, layanan investasi dan dana pensiun kepada konsumen individu maupun pelaku usaha di Indonesia. Melalui jaringan dengan jumlah hampir mencapai 11.000 karyawan dan tenaga pemasar profesional yang tersebar di lebih dari 30 kantor pemasaran, Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk informasi lebih lengkap mengenai Manulife Indonesia, termasuk tautan untuk mengikuti kami di Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, atau kunjungi www.manulife.co.id.

- Advertisement -

https://www.manulife.co.id/id/tentang-kami/pusat-informasi/berita/rencana-kerja-pemisahan-unit-usaha-syariah.html

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img