Jumat, Februari 7, 2025
spot_img

Yuhu! TASPEN Bayarkan THR untuk Pensiunan di 22 Maret 2024

InfoEkonomi.ID – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN mengumumkan akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) untuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN) per 22 Maret 2024. Pengumuman ini disiarkan melalui media sosial TASPEN, Instagram @taspen pada Senin (18/3/2024).

Dalam unggahan tersebut, diinformasikan bahwa penyaluran THR ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2024.

- Advertisement -

Dimana dalam peraturan tersebut, tertulis jelas bahwa THR untuk pensiunan akan disalurkan mulai 22 Maret 2024.

Berikut detail lengkap terkait pemberian THR kepada penerima pensiun dari TASPEN:

- Advertisement -

1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2024 mulai dilakukan tanggal 22 Maret 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Besaran Tunjangan Hari Raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan;

b. Tunjangan Hari Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

2. Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 13 Maret 2024, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024;

- Advertisement -

3. Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar;

4. Dalam hal aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerimna pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;

5. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dilakukan oleh Instansi;

6. Kepada para pensiunan dimohon untuk berhati-hati dalam menerima informasi serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT TASPEN (PERSERO) melalui Kantor Cabang TASPEN terdekat dan/atau melalui Call Center resmi TASPEN 021-1500919.

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan THR untuk pensiunan dari TASPEN.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img