InfoEkonomi.IDÂ – BPJS Kesehatan dan KIS sama-sama asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh rakyat Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang bertujuan menjamin kesehatan seluruh masyarakat di Tanah Air.
Namun, BPJS kesehatan dan KIS memiliki berbagai perbedaan dari sisi kriteria peserta, jumlah iuran, hingga fasilitas.
Secara mendasar, perbedaan KIS dan BPJS ini bisa dilihat dari biaya iuran yang dikeluarkan. Secara jelas perbedaan KIS dan BPJS bahwa Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan sebuah layanan jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu dan tidak sama sekali dipungut iuran per bulannya.
Kebijakan tersebut dipilih agar pemerintah dapat memberikan pelayanan kesehatan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh masyarakat kurang mampu.
Sedangkan, para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya demi mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Pengertian KIS dan BPJS
Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan program jaminan kesehatan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Dengan mengikuti program KIS, masyarakat bisa memperoleh pelayanan maksimal di fasilitas kesehatan. Selain itu, KIS juga menjadi penanda kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN).
Masyarakat yang memiliki tanda kepesertaan JKN bisa mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang. Pelayanan tersebut didasarkan pada indikasi medis dari fasilitas kesehatan yang disarankan.
Lalu, apa itu BPJS kesehatan?
BPJS merupakan akronim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jadi, BPJS adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden untuk menyelenggarakan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. Sementara itu, BPJS kesehatan bertugas mengadakan jaminan sosial di bidang kesehatan.
Dahulu, BPJS kesehatan digabungkan dengan ketenagakerjaan dengan nama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja). Kini Jamsostek telah disatukan program dalam JKN yang diresmikan pada 31 Desember 2013. Secara terpisah, BPJS kesehatan mulai dioperasikan pada tanggal 1 Januari 2014.
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan
Dengan tawaran premi terjangkau, peminat BPJS kesehatan maupun KIS makin banyak. Namun, sebelum Anda menentukan proteksi yang tepat, pahami dahulu lima perbedaan KIS dan BPJS berikut ini:
1. Kriteria Peserta
Dari sisi kriteria peserta, KIS memprioritaskan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Artinya, hanya individu atau keluarga tidak mampu yang boleh memiliki kepesertaan KIS.
Sebaliknya, kepesertaan BPJS bisa dimiliki oleh berbagai kalangan dengan tujuan memberikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendaftaran sebagai peserta BPJS pun dapat dilakukan secara kolektif oleh perusahaan maupun instansi pemerintah.
2. Jumlah Iuran
Dari sisi iuran, peserta KIS tidak dipungut sepeser pun karena sudah disubsidi oleh pemerintah. Sebaliknya, peserta BPJS kesehatan diwajibkan untuk membayar sejumlah iuran sesuai dengan kelasnya. Iuran ini harus dibayarkan setiap bulan supaya peserta BPJS bisa mendapatkan pelayanan maksimal.
Namun, ketentuan tersebut akan berubah secara bertahap sampai tahun 2025 dengan adanya kelas rawat inap standar (KRIS). Dalam KRIS, tidak ada pengelompokkan layanan kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, atau 3. Semua kelas akan dihapus total pada tahun 2026.
Pemberlakuan KRIS secara bertahap juga memengaruhi besaran iuran yang dibayarkan oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu. Jumlah iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan dengan kontribusi pemerintah daerah.
Sementara iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) atau formal, ditetapkan sebesar 5 persen dari total upah. Rinciannya, yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen berasal dari iuran pekerja. Perhitungan ini berlaku untuk upah minimum kabupaten atau kota serta batas atas senilai Rp12 juta.
Selanjutnya, ada kelompok peserta sektor informal yang tidak mempunyai pendapatan tetap. Kelompok ini ditetapkan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Khusus kepesertaan PBPU dan BP, besaran iuran ditentukan sesuai kemampuan peserta. Semisal, iuran kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sekitar Rp100.000, dan kelas 3 hanya Rp35.000 per individu.
3. Cakupan Wilayah
Perbedaan lainnya terletak pada cakupan wilayah KIS dan BPJS kesehatan. Untuk peserta KIS, bisa memakai kartunya untuk berobat di berbagai tempat, terutama puskesmas. Sementara peserta BPJS kesehatan hanya dapat menggunakan fasilitas kesehatan di wilayah tertentu seperti yang tertera di kartu.
4. Fasilitas
Peserta KIS mendapatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama, baik rumah sakit, puskesmas, dokter umum, maupun klinik. Sebaliknya, peserta BPJS hanya bisa berobat di fasilitas kesehatan yang tertera di kartu kepesertaan.
5. Prosedur dan Layanan
Prosedur dan layanan kesehatan untuk peserta KIS tergolong setara dan terpadu. Para peserta bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memberlakukan KIS.
Berbeda dengan peserta BPJS kesehatan yang harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan I jika membutuhkan perawatan lebih lanjut. Semisal, seorang pria mengidap penyakit jantung memeriksakan diri di puskesmas. Karena penyakitnya berbahaya, ia harus segera di operasi.
Namun, pihak puskesmas tidak memiliki alat untuk melakukan tindakan operasi. Supaya pria tersebut bisa operasi di rumah sakit tertentu, berarti ia harus mendapatkan rujukan dari Puskesmas. Tanpa surat rujukan, maka pria itu akan sulit mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dituju.
Demikian pembahasan singkat seputar perbedaan KIS dan BPJS kesehatan. Supaya bisa menggunakan keduanya secara maksimal, pastikan Anda memahami prosedur dari pendaftaran sampai manfaat yang ditawarkan.