DPR Usul Pembayaran THR 14 Hari Sebelum Lebaran, Ini Alasannya

InfoEkonomi.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, mengusulkan adanya perubahan waktu pembayaran THR yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 terkait batas waktu maksimal pemberian THR dan besaran THR itu sendiri.

“Menurut saya, ada yang harus direvisi dalam aturan pemberian THR ini. Yakni THR bisa diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” kata Edy yang dilansir dari Liputan6.com.

- Advertisement -

Edy mengusulkan pembayaran THR maksimal dilakukan 14 hari sebelum idul fitri. Alasannya, Indonesia memiliki kebiasaan mudik ke kampung halaman. Sementara harga tiket angkutan umum meroket saat ini.

Maka dengan adanya pembayaran THR di awal Ramadan ini akan membantu para pekerja untuk mencukupi kebutuhan mudiknya.

- Advertisement -

“Ini bermanfaat juga untuk perputaran ekonomi. Jadi selama perjalanan dan di kampung punya uang untuk dibelanjakan,” ujarnya.

Selain itu, durasi tujuh hari sebelum hari raya ini terlalu mepet untuk menyelesaikan sengketa. Dimana sering ada pengusaha yang tidak sesuai dalam memberikan THR sehingga merugikan pekerja. H-7 hari raya biasanya mendekati cuti bersama dan ketika ada sengketa rawan diselesaikan setelah lebaran.

“Dengan kondisi ini, saya mengusulkan batas maksimal pemberian THR adalah 14 hari sebelum hari raya. Sehingga ketika ada sengketa, pengawas tenaga kerja punya waktu yang lebih panjang. Harapannya THR akan diberikan sebelum Lebaran,” ujarnya.

Edy juga menyoroti soal modus nakal pengusaha. Ia mencontohkan masih ada perusahaan yang mencicil THR. Selain itu ada juga yang memecat pekerjanya sebelum hari raya lalu tidak membayarkan hak pekerjanya.

- Advertisement -

Padahal pekerja tersebut sudah bekerja di perusahaan dengan lama kerja yang sudah masuk syarat mendapatkan THR. Alasannya si pekerja sudah tidak berkontribusi lagi di kantor sehingga tidak mendapatkan THR.

“Masalah ini tiap tahun ada saja. Dibukanya posko aduan oleh Kemenaker dan pemerintah daerah sudah baik. Namun kalau masih terjadi, perlu ditanyakan bagaimana penindakan hukumnya?” kata Edy.

Pihaknya mendorong evaluasi terus dijalankan. Menurutnya, perusahaan yang sebelumnya diketahui nakal harus diawasi dengan diterjunkan pengawas tenaga kerja.

“Aturan denda 5 persen dari kewajiban THR yang harus dibayarkan sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6/2016 juga harus dijalankan. Harus dipastikan dibayarkan agar menjadi efek jera,” pungkas Edy.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img