BNI Life Ungkap Persiapan dan Tantangan dalam Implementasi PSAK 74

InfoEkonomi.ID – Perusahaan asuransi jiwa PT BNI Life Insurance (BNI Life), telah mengungkapkan langkah-langkah persiapan serta tantangan dalam menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi mulai 1 Januari 2025.

Plt. Direktur Utama BNI Life, Eben Eser Nainggolan, menyatakan bahwa saat ini perusahaan belum menerapkan PSAK 74 dalam laporan keuangannya karena masih dalam tahap User Acceptance Testing (UAT).

- Advertisement -

“Dan sesuai dengan rencana pada Maret ini akan go live dan paralel run,” kata Eben yang dilansir dari Bisnis.com, Senin (5/1/2024).

Eben mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan PSAK 74, terutama dalam pemahaman terhadap standar tersebut yang baru pertama kali diterapkan di Indonesia mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) 17.

- Advertisement -

Dia menyoroti kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang memahami IFRS 17 di industri ini, sehingga berbagi pengetahuan dan diskusi menjadi sulit ketika ada masalah terkait pemahaman IFRS 17.

“Sehingga cukup sulit untuk sharing knowledge [pengetahuan] dan diskusi jika ada masalah terkait pemahaman IFRS 17,” ungkapnya.

Selain itu, Eben juga menyinggung batasan waktu implementasi yang terbatas, sementara aktivitas yang dilakukan sangatlah banyak karena melibatkan data dan sistem. Terakhir, biaya yang diperlukan untuk implementasi juga cukup besar, termasuk biaya konsultan dan biaya sistem.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan upaya peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program kerja prioritas antara lain dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.

- Advertisement -

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyebut masih terdapat beberapa kendala di industri yang perlu mendapat perhatian lebih dalam penerapan PSAK 74 di antaranya kesiapan sistem informasi. Namun demikian pihaknya yakin aturan tersebut dapat diterapkan tepat waktu.

“Dengan dibentuknya steering committee dan tim pelaksana PSAK 74, OJK optimis kendala-kendala tersebut dapat diatasi dengan baik,” kata Ogi dalam keterangan tertulis dikutip 11 Juni 2023.

Di sisi lain, industri asuransi ditargetkan sudah dapat neraca awal dengan menggunakan PSAK 74 pada akhir 2024. OJK menilai bahwa mayoritas perseroan sudah dapat menyusun neraca awal tersebut.

“Perusahaan asuransi yang melakukan penerapan awal PSAK 74 mampu menyajikan laporan keuangan versi terbaru itu secara memadai dan tidak mengalami kesulitan yang berarti dalam penerapan awal tersebut,” kata Ogi.

Adapun penerapan PSAK 74, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, dimana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img