Minggu, Februari 9, 2025
spot_img

Simak 6 Poin Permendag Soal Larangan Penggabungan Medsos-Ecommerce

InfoEkonomi.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menjelaskan, Permendag Nomor 31 Tahun 203 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 merupakan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Mendag dan MenKopUKM untuk meningkatkan perlindungan UMKM serta pelaku usaha di dalam negeri.

- Advertisement -

“Jadi selama ini perkembangan perdagangan platform begitu cepat sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata. Nah ini kita tata, kita atur,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemendag Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Terdapat enam perbedaan yang signifikan dalam Permendag 31/2023 dengan pendahulunya Permendag 50/2020.

- Advertisement -

Pertama, dalam Permendag 31/2023 terdapat pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti Lokapasar atau Marketplace dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Adapun dalam definisi model bisnisnya, termaktub dalam Permendag 31/2023 Pasal 2 ayat 3, model bisnis PPMSE dapat berupa ritel online, lokapasar, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, dan social-commerce.

Untuk diketahui, lokapasar merupakan penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Sementara, definisi social-commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

- Advertisement -

Perbedaan kedua, adanya penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk Barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang atau merchant ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Hal ini termaktub dalam Permendag 31/2023 pasal 19.

Sementara itu, pada pasal 20, setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Ketiga, adanya positive list atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan crossborder “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Keempat, menetapkan Syarat Khusus bagi Pedagang Luar Negeri pada Marketplace Dalam Negeri, yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Dalam Permendag 31/2023 pasal 5 ayat 2 juga mengatur, pedagang dari luar negeri wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti pada deskripsi barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Serta, menayangkan informasi negara asal pengiriman barang/jasa.

Kelima, larangan marketplace dan social-commerce untuk bertindak sebagai produsen. Hal ini tertuang dalam Permendag 31/2023 pasal 21 ayat 2. PPMSE dengan model bisnis social-commerce juga dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Dan perbedaan signifikan yang terakhir, dalam Permendag 31/2023 ini ada larangan penguasaan data oleh PPMSE dan Afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data, penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Termaktub dalam pasal 26, dalam hal iklan elektronik disampaikan melalui sarana PPMSE, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Lantas, bolehkah media sosial melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace?

Permendag 31/2023 menyatakan media sosial boleh melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik dalam bentuk social-commerce, yang mana sebelumnya hal itu belum diatur pada Permendag 50/2020.

Lebih lanjut, dalam Permendag 31/2023 menetapkan social-commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social-commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE, serta menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

Sumber: CNBC Indonesia

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img