InfoEkonomi.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta para pedagang untuk tidak menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000. Ia mengingatkan, jika ada yang menjual lebih mahal akan dikenakan penalti.
“Kalau (harga) naik didenda, dipenalti karena ada Keputusan Menteri Perdagangan harga eceran tertinggi Rp 14.000. Enggak boleh naik, kalau jual lebih ya kena penalti,” kata Mendag Zulkifli Hasan, Selasa (31/1/23) dikutip dari laman Kompas.tv.
Di sisi lain, Mendag menyampaikan pemerintah juga sudah berupaya untuk menambah pasokan minyak goreng, agar bisa memenuhi permintaan masyarakat terhadap produk MinyaKita yang tinggi. Yakni dari 300.000 ton per bulan menjadi 450.000 ton per bulan.
“Mudah-mudahan nanti dua minggu lagi sudah banyak barangnya karena untuk dalam negeri sudah ditambah separuh. Itu mudah-mudahan dua minggu lagi sudah banjir,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penyelidikannya menemukan ada distributor di Yogyakarta yang menjual minyak goreng curah merk Minyakita dengan sistem bundling atau paketan produk.
Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Temuan lain yang sempat dijadikan perkara di Kantor Wilayah 7 (Yogyakarta) yaitu adanya temuan ‘tying’ yang mana teman-teman menemukan ada beberapa distributor yang mempaketkan atau yang mengeluarkan kebijakan kalau ada pembeli yang ingin membeli Minyakita harus membeli produk lain,” kata Mulyawan Ranamanggala.
“Dan ini termasuk praktek prinsip persaingan usaha yang tidak sehat dan di dalam Undang-undang nomor 5/1999 pasal 15 ayat 2, ini sudah masuk dalam kategori yang dilarang,” sambungnya.
Oleh sebab itu, lanjut Mulyawan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut untuk dilakukan proses penegakan hukum ataupun advokasi usaha.































