InfoEkonomi.ID – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga kembali menegaskan, di tengah aktivitas perekonomian nasional yang saat ini terus meningkat, ada peran ekonomi digital di dalamnya. Ekonomi digital terus memberi nilai positif bagi perekonomian nasional dan memberi manfaat yang tidak sedikit bagimasyarakat.
Hal ini disampaikan Wamendag Jerry dalam 4thIndonesia Fintech Summit 2022yang diselenggarakan di Kuta, Bali, hari ini, Kamis (11/10). Turut hadir dalam acara ini Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
“Dampak positif ekonomi digital salah satunya dapat dilihat dari nilai perdagangan aset digitalyang terus meningkat. Nilai transaksi aset kripto pada 2021 tercatat sebesar Rp859,4triliun atau tumbuh lebih dari 1.200 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan, untuk tahun ini,hingga September 2022tecatat sebesar Rp266,9 triliun,” jelas Wamendag.
Di sisi lain, lanjut Wamendag, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan September 2022 tercatat sebesar 16,3 juta pelanggandengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.
“Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat dan luar biasa besar. Bahkan, pelaku di bidang ini 90 persen di antaranya adalah generasi muda berumur 17—35 tahun,” terang Wamendag.
Sedangkan terkait pajak, menurut Wamendag, aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
“Hingga September 2022, Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pajak atas perdagangan fisik aset kripto sebesar Rp159,1 miliar,“ terangnya.
Wamendag menambahkan, ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, berdasarkan Perba Nomor 11 Tahun 2022, jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis aset kripto.Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delistingoleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.
Selain itu, untuk memperkuat ekosistem, Bappebti sampai saat ini juga telah memberikan tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Selanjutnya, Bappebti akanmelakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site (tidak langsung)dan on site (langsung).
Ditegaskan oleh Wamendag, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” pungkas Wamendag