InfoEkonomi.ID – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengajukan usulan kepada Komisi XI DPR RI untuk memberikan tambahan Penyertaan Modal Negara atau PMN tunai dalam cadangan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja (APBN) tahun 2022 kepada 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diantaranya PT. Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun, PT. Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun , serta Bank Tanah sebesar Rp 500 miliar.
“Untuk PT Garuda Rp 7,5 triliun ini untuk memenuhi kebutuhan maintenance, restorasi, maintenance reserve, dan modal kerja garuda. PMN ini juga diberikan melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan diberikan sesudah terjadi kesepakatan perdamaian dengan kreditur yang sudah disahkan melalui putusan homologasi. Jadi PMN masuk sesudah balanced neracanya Garuda relatif sudah lebih manajable, dan negosiasi dengan kreditur sudah dilakukan dan sudah disahkan dalam putusan pengadilan homologasi,” ungkap Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (22/09).
Selain PMN tunai, juga terdapat PMN non tunai atau PMN Barang Milik Negara (BMN) baik berupa tanah maupun dalam bentuk aset lainnya yang diatur dalam pasal 46 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah dan telah diubah menjadi PP Nomor 28 tahun 2020, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 yang menyebutkan bahwa untuk pemindahtanganan melalui penyertaan modal BMN berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari RP 100 miliar, maka dilakukan sesudah mendapat persetujuan DPR.
“Untuk PMN yang berasal dari non tunai atau dari barang milik negara ini diatur juga dalam undang-undang APBN kita, yaitu untuk PT. Bio Farma (Persero), PT. Hutama Karya (Persero), Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi (AirNav) Indonesia, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta, PT. Varuna Tirta prakasya (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Sejahtera Eka Graha,” tutur Menkeu.
Kemudian, Menkeu juga menyebutkan beberapa BUMN yang akan mendapatkan PMN BMN yang bernilai diatas 100 miliar.