Upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem pangan yang berkelanjutan memasuki babak baru. Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penyelamatan Pangan yang disusun Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama 20 Kementerian/Lembaga dan pakar kini memasuki tahap pengajuan harmonisasi di Kementerian Hukum.
Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola penyelamatan pangan secara lebih terarah dan berkelanjutan, sekaligus memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencapai target pengurangan susut dan sisa pangan (SSP) sebesar 3-5 persen per tahun dalam RPJMN 2025-2029.
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas, Aulia Sofyan mengatakan, penyelamatan pangan tidak hanya berkaitan dengan upaya mencegah susut dan sisa pangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem pangan berkelanjutan.
“Menyelamatkan pangan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pangan berkelanjutan dan memperkuat ketahanan pangan nasional,” kata Aulia dalam peringatan International Day of Awareness of Food Loss and Waste (IDAFLW) 2026 di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menuturkan, pemerintah sejak 2022 telah menginisiasi Gerakan Selamatkan Pangan sebagai langkah pencegahan dan pengurangan SSP dengan mengusung tagline Stop Boros Pangan Tahun 2025. Kebijakan tersebut kemudian semakin diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Dalam roadmap “Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045”, pemerintah menargetkan pengelolaan SSP mencapai 75 persen pada 2045. Target tersebut menempatkan penyelamatan pangan sebagai bagian dari agenda jangka panjang untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus membangun sistem pangan yang lebih berkelanjutan.
Namun, penyelamatan pangan tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Keterlibatan pelaku usaha, komunitas, akademisi, organisasi masyarakat, pemerintah daerah, hingga masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan berjalan menjadi aksi nyata.
“Upaya penyelamatan pangan untuk mencegah dan mengurangi susut dan sisa pangan di Indonesia tidak mungkin dapat diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Prinsip sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dari hulu ke hilir bersama sektor pentahelix ABCGM, baik di pusat maupun di daerah, harus diperkuat,” ujar Aulia.
Kolaborasi tersebut mulai terlihat melalui perjanjian kerja sama Bapanas dengan 20 mitra yang terdiri atas sembilan asosiasi dan 11 bank pangan. Di tingkat daerah, sebanyak 17 gubernur serta 61 bupati/wali kota hingga 2026 telah menerbitkan instruksi/surat edaran untuk mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam penyelamatan pangan.
Di sisi tata kelola, Bapanas mendorong agar kebijakan penyelamatan pangan memiliki landasan yang lebih kuat. Penyusunan RPerpres tersebut merupakan bagian dari program penyusunan Perpres 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025, dengan Bapanas sebagai pemrakarsa.
“Badan Pangan Nasional mendorong penguatan tata kelola penyelamatan pangan agar memiliki landasan yang semakin kuat, terarah dan berkelanjutan. Saat ini, Rancangan Peraturan Presiden yang proses penyusunannya telah melibatkan 20 Kementerian/Lembaga dan juga pakar sudah memasuki tahap pengajuan harmonisasi pada Kementerian Hukum,” tutur Aulia.
Menurut dia, kehadiran regulasi perlu berjalan beriringan dengan pelaksanaan di lapangan. Regulasi diharapkan tidak berhenti sebagai kerangka kebijakan, tetapi mendorong pembagian peran yang jelas serta aksi bersama dalam mencegah dan mengurangi SSP.
Momentum penguatan tersebut sejalan dengan peringatan IDAFLW yang diperingati setiap 29 September. Secara global, peringatan ini mendorong pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 12.3 untuk mengurangi separuh sisa pangan per kapita di tingkat ritel dan konsumen serta mengurangi susut pangan sepanjang rantai produksi dan distribusi pada 2030.
Pada 2026, tema global IDAFLW mengangkat “Transformative Potential of Reducing Food Loss and Waste”. Tema tersebut menyoroti potensi pengurangan SSP untuk menghasilkan manfaat yang saling terkait, mulai dari penguatan ketahanan pangan dan gizi, pengurangan tekanan terhadap sumber daya dan lingkungan, hingga peningkatan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
Dalam kesempatqn yang sama, Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas, Jarot Indarto mengatakan, pengurangan SSP merupakan bagian dari transformasi sistem pangan nasional. Karena itu, pencapaian target penurunan membutuhkan kontribusi berbagai pihak.
“Pengurangan susut dan sisa pangan ini menjadi salah satu bentuk transformasi sistem pangan yang ada di Indonesia. Target penurunannya 3–5 persen per tahun bukan hanya target pemerintah, tetapi target kita semua sehingga kontribusi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan,” ujar Jarot.
Langkah tersebut terus dibangun melalui berbagai inisiatif. Setelah mengawali Gerakan Selamatkan Pangan pada 2022, Bapanas pada 2023 memperkuat dialog kebijakan, kemudian pada 2024 menggelar kegiatan KARNAFUN di Surakarta. Pada 2025, kolaborasi bersama Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) melalui Gotong Royong Atasi Susut dan Sisa Pangan (GRASP) 2030 diperluas melalui edukasi dan kampanye bersama Nutrifood di 11 provinsi melalui Nutri Hub.
Memasuki 2026, pendekatan penyelamatan pangan tidak hanya diarahkan pada kebijakan, tetapi juga perubahan perilaku. Di Jakarta terdapat kampanye “Warga Jakarta Bijak Pangan” yang digelar bersamaan dengan studi formatif untuk memahami perilaku masyarakat perkotaan dan merumuskan pendekatan perubahan perilaku yang lebih sesuai.
Pendekatan kolaboratif Indonesia dalam menangani SSP juga mendapat respons positif dalam pertemuan Agriculture Working Group (AWG) BRICS pada awal 2026. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pembelajaran dan kerja sama dalam pengelolaan pangan yang lebih berkelanjutan.
Momentum peringatan IDAFLW 2026 di Jakarta menjadi ruang untuk menyatukan berbagai langkah tersebut. Melalui forum bertema “Mewujudkan Potensi Pengurangan SSP untuk Mendukung Transformasi Ekonomi Hijau Indonesia” yang digelar IBCSD melalui GRASP 2030 bersama Bappenas, Bapanas dan para mitra, pemerintah dan pemangku kepentingan kembali menegaskan pentingnya aksi bersama.
Aulia mengajak seluruh pihak menjadikan IDAFLW sebagai penggerak kolaborasi yang lebih luas untuk mencapai target pembangunan pangan nasional. “Mari kita jadikan peringatan IDAFLW 2026 ini sebagai orkestra pentahelix untuk menyatukan langkah, membuat komitmen, kolaborasi dan aksi dalam rangka mencapai target RPJMN 2025–2029 dan menuju 2045.” pungkasnya.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































