DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi UU, Ini Aturan Baru soal Penguasaan Tanah

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menghadiri Rapat Paripurna DPR yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Selasa (22/09). Dalam sidang paripurna tersebut, DPR secara resmi menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU ini menjadi salah satu langkah dalam penguatan pengaturan reforma agraria. Sejumlah substansi yang disepakati dalam RUU tersebut mencakup penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah. Pengaturan tersebut diarahkan untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah.

RUU Pengaturan Reforma Agraria juga menetapkan sejumlah kondisi sebagai dasar penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Kondisi tersebut antara lain ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kelompok yang menjadi subjek prioritas reforma agraria. Kelompok tersebut meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.

Selain itu, aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai perlindungan hukum. Perlindungan diberikan kepada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img