Kementan Percepat Stabilitas Harga Telur Ayam Ras, Perkuat Serapan Pasar hingga Hilirisasi

Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat berbagai langkah untuk menjaga harga telur ayam ras di tingkat peternak melalui penguatan serapan pasar, pemerataan pasokan antardaerah, pengendalian produksi yang terukur, serta penataan tata niaga. Langkah ini dilakukan untuk melindungi peternak rakyat sekaligus menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat.

Upaya tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Telur Ayam Ras yang digelar secara daring, Selasa (2/6/2026), dan diikuti kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah sentra produksi, pelaku usaha, koperasi, serta perwakilan peternak.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin peternak rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi tekanan harga di pasar. Terlebih, sekitar 95 hingga 98 persen usaha ayam petelur nasional masih dijalankan oleh peternak mandiri dan peternak rakyat.

“Kita harus jaga para peternak agar tidak dimainkan oleh para middleman. Kiranya daerah yang masih defisit telur dapat langsung menyerap dari daerah sentra produksi, sehingga rantai distribusi lebih efisien dan harga di tingkat peternak tetap terjaga,” ujar Agung.

Menurut Agung, tekanan harga saat ini dipengaruhi oleh pertumbuhan produksi telur yang lebih cepat dibandingkan peningkatan serapan pasar sehingga terjadi kelebihan pasokan di sejumlah sentra produksi. Karena itu, diperlukan langkah bersama untuk memperluas pasar sekaligus memperbaiki distribusi dari daerah surplus ke daerah yang masih membutuhkan pasokan.

Sebagai langkah awal, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah menyampaikan surat kepada Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) pada 8 Mei 2026 guna mendorong peningkatan penyerapan telur melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BGN melalui Surat Edaran Nomor SE/01/06/V/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang menginstruksikan seluruh pelaksana Program MBG untuk meningkatkan penggunaan telur dalam menu MBG, mengutamakan pembelian dari peternak lokal, serta mengacu pada Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami terus berupaya memperkuat penyerapan produksi peternak melalui berbagai instrumen yang tersedia. Program MBG menjadi salah satu peluang besar untuk memperluas pasar telur sekaligus meningkatkan konsumsi protein hewani masyarakat,” kata Agung.

Selain melalui MBG, pemerintah juga mendorong keterlibatan BUMN pangan untuk membantu menyerap telur dari daerah sentra produksi yang mengalami surplus dan mendistribusikannya ke wilayah yang masih kekurangan pasokan.

“BUMN pangan diharapkan dapat membantu menyerap telur di daerah sentra produksi yang mengalami surplus dan mendistribusikannya ke daerah-daerah yang masih defisit. Dengan demikian, kelebihan pasokan di sentra produksi dapat diurai dan harga di tingkat peternak dapat lebih terjaga,” ujarnya.

Langkah tersebut diperkuat melalui Surat Himbauan Ditjen PKH kepada pelaku usaha ayam ras petelur pada 18 Mei 2026 yang mendorong pengaturan produksi secara mandiri dan terukur sesuai kemampuan serapan pasar di masing-masing wilayah, termasuk tidak memperpanjang umur produksi ayam petelur secara berlebihan serta melakukan afkir ayam secara teratur.

Selain itu, pelaku usaha diimbau mengendalikan pengembangan populasi secara terencana dengan mempertimbangkan perkembangan konsumsi masyarakat, kemampuan pasar menyerap produksi, dan stabilitas harga di tingkat peternak. Ditjen PKH juga mendorong optimalisasi pemasaran telur, pemerataan pasokan antardaerah, serta penguatan kelembagaan peternak melalui koperasi, kemitraan usaha, dan korporasi peternak.

Menurut Agung, penguatan pasar telur segar perlu dibarengi dengan pengembangan industri hilir agar kelebihan produksi dapat diserap secara lebih berkelanjutan.

“Kita juga perlu kembali membangun industri pengolahan telur dan memberdayakan pelaku usaha yang memiliki fasilitas pengolahan telur. Langkah ini penting agar produksi yang berlebih dapat diolah menjadi produk bernilai tambah dan tidak seluruhnya bergantung pada pasar telur segar,” katanya.

Agung juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan tata niaga telur di wilayah masing-masing, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan perdagangan sesuai ketentuan harga acuan pemerintah.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha atau middleman yang memperdagangkan telur tidak sesuai dengan harga acuan pemerintah. Tata niaga yang sehat harus kita bangun bersama agar peternak memperoleh harga yang wajar dan konsumen tetap terlindungi,” kata Agung.

Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, Sarwo Edhy, mengatakan pemerintah terus mengoptimalkan berbagai instrumen stabilisasi guna menjaga keseimbangan antara kepentingan peternak dan kebutuhan masyarakat.

“Kita perlu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha peternak dengan keterjangkauan harga bagi masyarakat. Penyerapan harus diperkuat agar produksi peternak tersalurkan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah SPPG Jawa Timur untuk memperkuat penyerapan telur dari peternak lokal melalui Program MBG.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Korwil SPPG wilayah Jawa Timur untuk menyerap telur kebutuhan MBG langsung dari peternak. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat serapan produksi sekaligus mendukung stabilitas harga di sentra produksi,” kata Emil.

Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Kendal, Suwardi, menyambut baik penguatan penyerapan langsung dari peternak melalui berbagai program pemerintah.

“Peternak membutuhkan pasar yang stabil dan tata niaga yang sehat. Ketika penyerapan diperkuat dan distribusi diperbaiki, usaha peternak rakyat akan lebih terjaga,” ujarnya.

Rapat tersebut menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas harga telur melalui peningkatan serapan pasar, pemerataan pasokan, penguatan tata niaga, serta pengembangan industri hilir.

Pemerintah menegaskan stabilisasi harga telur harus dicapai tanpa mengorbankan peternak rakyat. Melalui penguatan pasar, tata niaga yang sehat, dan pengembangan hilirisasi, pemerintah optimistis harga telur dapat kembali bergerak menuju Harga Acuan Pembelian (HAP) Rp26.500 per kilogram sehingga peternak memperoleh keuntungan yang layak dan ketahanan pangan nasional tetap terjaga.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img