Pos Indonesia Dukung Permen 8/2025 Demi Iklim Usaha Logistik yang Sehat

PT Pos Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Aturan baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor logistik nasional dan menciptakan iklim usaha yang adil serta berkelanjutan.

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi, menyebutkan bahwa kebijakan ini penting dalam menghadirkan industri kurir dan logistik yang sehat bagi pelaku usaha, pekerja, hingga konsumen.

- Advertisement -

“Karenanya kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat,” kata Faizal dalam keterangan di Bandung, Minggu (18/5).

Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, hadir dengan semangat mendorong perluasan jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, serta menjamin perlindungan dan kepuasan pengguna.

- Advertisement -

“Permen tersebut juga diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Kendati industri kurir dan logistik menjadi pemain inti pada era disrupsi teknologi, namun masih banyak tantangan ke depan agar industri ini tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” katanya.

Menurut Faizal, sektor kurir dan logistik seperti yang dijalankan oleh Pos Indonesia merupakan industri padat karya yang memerlukan investasi besar, baik dalam infrastruktur fisik maupun digital. Selain itu sektor ini telah menjadi industri yang memberikan efek berantai besar bagi perekonomian Indonesia.

“Agar layanan dapat menjangkau seluruh pelosok negeri, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka dari itu, iklim usaha yang adil dan sehat sangat penting,” ujarnya.

Faizal menambahkan, dukungan Pos Indonesia terhadap kebijakan ini juga sejalan dengan pandangan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) yang menginginkan transformasi industri logistik nasional menuju sistem yang kompetitif dan berkelanjutan.

- Advertisement -

“Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” tutur Faizal.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial sebagai respon terhadap berbagai tantangan dan dinamika industri logistik nasional.

Pemerintah menilai, industri kurir dan logistik memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Saat pandemi COVID-19, sektor logistik menjadi penopang utama rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat.

Kini, pos dan kurir menjadi pondasi penting dalam ekosistem e-commerce dan ekonomi digital yang terus berkembang. Bahkan, sektor ini diharapkan turut memperkuat rantai pasok pangan nasional di masa mendatang.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sektor transportasi dan pergudangan tumbuh sebesar 9,01 persen year-on-year pada kuartal I 2025. Sektor pos dan kurir menjadi penyumbang utama dalam pertumbuhan tersebut, sejalan dengan meningkatnya transaksi e-commerce dan digitalisasi ekonomi.

Lembaga riset Mordor Intelligence bahkan memperkirakan sektor ini akan tumbuh dengan CAGR 7,24 persen dalam periode 2025–2030, dengan nilai pasar mencapai 11,15 miliar dolar AS.

Meski pertumbuhan menjanjikan, industri pos dan logistik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, seperti infrastruktur yang masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, hingga menimbulkan ketimpangan layanan di daerah lain.

Kemudian persaingan usaha belum sepenuhnya sehat, masih banyak pelaku usaha yang belum mengadopsi digitalisasi, dan standar pelayanan serta perlindungan konsumen yang memadai belum tersedia secara merata.

Permen No 8 Tahun 2025 hadir sebagai solusi menyeluruh atas kondisi tersebut. Melalui perluasan layanan ke 50 persen provinsi dalam waktu 1,5 tahun, kolaborasi antar penyelenggara, serta interkoneksi layanan, pemerintah mendorong efisiensi sistem logistik nasional. Teknologi baru, kemitraan berbasis usaha, serta kolaborasi dengan pelaku niaga elektronik (PPMSE) juga menjadi bagian dari strategi modernisasi sektor ini.

Selain meningkatkan mutu layanan dan perlindungan konsumen berbasis indikator kinerja, Permen ini juga mendorong penerapan green logistics dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan sebagai upaya menurunkan emisi karbon. Monitoring industri juga akan diperkuat untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan transparan.

Dalam Permen ini penyelenggara kurir dan logistik juga didorong untuk menjaga keberlangsungan usahanya, membatasi dalam melakukan potongan harga di kiriman lewat aplikasinya atau di loket masing-masing. Ketentuan ini akan diaplikasikan oleh semua perusahaan ke seluruh jaringannya di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, sudah banyak perusahaan kurir tidak aktif, oleh karenanya diperlukan kolaborasi bersama agar investasi yang dilakukan dapat efektif menjaga keberlangsungan usaha.

Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksanaannya. Secara keseluruhan, visi kebijakan ini menempatkan industri pos dan kurir sebagai sektor yang efisien, kompetitif, merata, dan berfokus pada perlindungan pengguna, demi menjadi pilar kemandirian ekonomi nasional di era digital.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img