Sosialisasi Permenaker No. 1 Tahun 2025: BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Tingkatkan Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting karena adanya penambahan aturan baru, terutama dalam program JKK. “Sosialisasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 ini dilaksanakan karena ada beberapa aturan yang sebelumnya tidak ada sekarang menjadi ada, khususnya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” kata Evi Haliyati Rachmat, Rabu (5/3).

- Advertisement -

Salah satu perubahan signifikan adalah perluasan cakupan JKK. Kini, kekerasan fisik atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja juga termasuk dalam perlindungan JKK.

Baca Juga: Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 115 Juta untuk Ahli Waris Pedagang Roti

“Kalau dulu pemerkosaan itu hanya berlaku bagi pekerja migran, sekarang dimasukkan ke lingkup perusahaan dalam negeri. Jadi ini adalah perluasan untuk perlindungan tenaga kerja, tetapi harus tetap dibuktikan melalui surat keterangan dari kepolisian, karena pemerkosaan ini ranahnya masuk ke pidana tidak serta merta hanya melibatkan pengawas,” jelas Evi.

- Advertisement -

Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai batas waktu pelaporan JKK, yaitu maksimal 2×24 jam. “Pada Permenaker sebelumnya tidak ada dibunyikan aturan 2×24 jam ini. Sekarang sudah diwajibkan maksimal 2×24 jam pemberi kerja harus melaporkan ke BPJS Ketenagkerjaan dan Disnaker jika terjadi kecelakaan kerja,” tambahnya.

Evi menekankan pentingnya laporan awal dalam menentukan kronologis kejadian. “Saya yakin waktu itu cukup bagi perusahaan untuk melaporkan terkait kronologis, maupun kondisi korban dan lainnya ke BPJS Ketenagkerjaan. Jadi kami bisa memberikan perlindungan setelah adanya laporan dari pemberi kerja,” ujarnya.

Perubahan lainnya mencakup ketentuan mengenai dugaan pemberitahuan pelaporan kesimpulan penjaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). “Pada Permenaker ini juga ada kesimpulan dugaan penyakit akibat kerja (PAK) dibuat oleh dokter yang merawat atau memeriksa pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS tenaga kerja dan kesehatan, kesimpulan dibuat paling lama 30 hari setelah pelaporan tahap I diterima, jadi penyakit akibat kerja dibuat kesimpulan oleh dokter penasehat provinsi,” papar Evi.

Kepala Seksi Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edward, mengapresiasi upaya sosialisasi ini. “Tentunya kami sangat berharap pada kesempatan ini bapak-bapak, ibu-ibu, maupun kawan-kawan dari kabupaten yang mewakili untuk mengimplementasikan apa yang telah menjadi perubahan peraturan sebelumnya. Kami dari pengawas berharap apa yang dilaksanakan hari ini dapat berjalan dengan baik,” kata Edward.

- Advertisement -

Edward juga menegaskan pentingnya sinergi antara Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. “Pihaknya di bidang pengawasan selama ini telah bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan terutama dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap tanggung jawabnya untuk mengikutsertakan para tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan Permenaker ini, diharapkan perlindungan terhadap tenaga kerja semakin optimal. “Menyikapi adanya perubahan peraturan Menteri Tenaga Kerja ini, Edward berharap nanti apa saja yang menjadi poin perubahan dapat disosialisasikan kembali di lapangan, jangan sampai aturan yang sudah dikeluarkan tidak dilaksanakan dengan baik.” tutup Edward.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img