Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Penurunan tarif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa penurunan tarif PKB dilakukan sebesar 0,8 persen, menjadikannya 1,328 persen dari tarif sebelumnya yang sebesar 1,75 persen. Selain itu, tarif BBNKB juga mengalami penurunan, dari 15 persen menjadi 13,28 persen.
Hal ini mencakup penurunan sebesar 1,72 persen, yang diikuti dengan kebijakan baru untuk bea balik nama kedua dan seterusnya yang tidak akan dikenakan biaya, alias pajak 0 persen.
“Dengan senang hati kami informasikan kepada masyarakat Kalimantan Timur. Tarif PKB dan BBNKB kita terendah se-Indonesia,” kata Pj Gubernur Akmal Malik.
Penurunan tarif ini, lanjutnya, merupakan langkah pemerintah daerah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan agar pajak tidak memberatkan rakyat.
“Intinya, pajak tidak memberatkan masyarakat. Kami sudah lakukan penurunan tarif PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025,” katanya.
Lebih jauh diungkapkan Akmal, hasil kajian Pemprov Kaltim bersama IPB menunjukkan masih banyak kendaraan luar daerah beroperasi di sini.
Kebijakan penurunan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan mengajak masyarakat Benua Etam ini tidak membeli kendaraan di luar Kaltim.
“Kita tidak mau masyarakat diperberat. Kami ingin masyarakat beli mobil di sini saja. Sebab jangan sampai pajak bayar ke luar, tetapi yang digunakan infrastruktur Kaltim,” ujarya.
Apalagi, membayar pajak di sini, maka berarti sebagai warga telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kaltim.
Akmal juga menegaskan kebijakan baru ini tidak akan mengganggu fiskal Kaltim. Sebab Pemprov Kaltim sudah menghitung secara cermat.
“Tidak akan mengganggu penerimaan daerah, sebaliknya kami yakin akan meningkat. Diskon ini akan memperluas cakupan wajib pajak,” jelasnya.
Inovasi lain yang dilakukan adalah memotivasi kabupaten dan kota. Caranya, dengan pemisahan atau split bill ke rekening kas daerah kabupaten/kota. Sehingga penerimaan Opsen PKB dan BBNKB dilakukan setiap hari.
“Ini akan memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut dibandingkan dengan skema bagi hasil,” beber Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.
Dengan pungutan opsen oleh kabupaten/kota ini akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagi hasil.
Terobosan ini merupakan upaya intensifikasi pajak yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan hak kabupaten dan kota semakin jelas.
Untuk pemberlakuan tarif baru ini, kesiapan Kaltim, bukan hanya pada perbaikan dan penyesuaian regulasi, tetapi juga termasuk sistem pembayarannya.
“Saya harapkan, bupati dan wali kota serta jajaran sampai ke tingkat desa dapat menyampaikan dan menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat,” jelasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































