InfoEkonomi.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2024 akan kembali turun ke Rp492,0 triliun.
Sementara itu, Kemenkeu akan memfokuskan penguatan tata kelola dan proses bisnis, peningkatan kualitas layanan, serta kelestarian lingkungan hidup, dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2024.
Direktur PNBP SDA dan KND Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Rahayu Puspasari membeberkan bahwa realisasi PNBP tertinggi terjadi pada 2022 dalam periode sejak 2019.
“Realisasi PNBP tertinggi terjadi di tahun 2022, mencapai Rp 595,6 triliun,” bebernya.
Jika menilik data LKPP dan SPAN mencatat bahwa realisasi PNBP pada 2019 mencapai Rp409,0 triliun. Hal tersebut pun diikuti oleh penurunan di tahun 2020 menjadi Rp343,8 triliun.
“Penurunan yang mencapai 15,9% ini merupakan dampak dari pandemi COVID-19. Namun tumbuh menjadi Rp458,5 triliun pada 2021,” ujar Puspa.
“Fluktuasi pertumbuhan PNBP terutama dipengaruhi perkembangan harga komoditas minyak mentah, minerba, CPO, serta inovasi layanan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa realisasi PNBP hingga bulan Agustus mencapai Rp402,8 triliun atau menyentuh 91,3% dari target APBN.
“Utamanya berasal dari peningkatan pendapatan SDA dan KND,” ungkap Puspa. Tantangan dan Arah Kebijakan PNBP
Puspa menyebut bahwa terdapat beberapa tantangan penyerapan PNBP di berbagai sektor, salah satunya Sumber Daya Alam (SDA). Dirinya menjelaskan, salah satu tantangan PNBP dari sisi SDA adalah pemanfaatan yang belum optimal.
“Masih terdapat beberapa tantangan seperti pemanfaatan yang ilegal seperti illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging,” sebutnya.
“Dengan tantangan tersebut, kebijakan PNBP pada APBN 2024 diarahkan kepada pemanfaatan SDA agar lebih optimal dengan cara optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan profitabilitas, persepsi investor, regulasi dan covenant disertai perluasan perbaikan kinerja,” jelas Puspa.
Selain itu, dirinya membeberkan arah kebijakan PNBP pada sektor migas. Menurut Puspa, arah kebijakan tersebut akan berfokus pada pembuatan kebijakan yang mengarah pada penyempurnaan regulasi secara lebih komprehensif dan optimalisasi tata kelola aset hulu migas.
“Lalu implementasi penuh digitalisasi data hulu migas melalui sistem informasi terintegrasi untuk efektivitas pengawasan dan pelaporan migas,” beber Puspa.
Selanjutnya, untuk kebijakan PNBP SDA nonmigas memiliki fokus dan prioritas masing-masing.
“Sementara untuk PNBP SDA non migas, kebijakan diarahkan pada fokus masing-masing sumber pendapatan. Pendapatan SDA minerba akan memperhatikan moderasi harga komoditas,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, arah kebijakan sektor minerba diprioritaskan pada peningkatan kualitas pengelolaan melalui pengawasan/pemeriksaan bersama antar instansi. Pada sektor kehutanan akan berfokus pada perbaikan tata kelola, implementasi perizinan, serta optimalisasi produksi.
Puspa pun menambahkan, sektor perikanan akan berfokus pada kebijakan pengelolaan pemanfaatan SDA perikanan berbasis Legal Regulated Reported Fishing (LRRF).
“Sedangkan untuk sektor panas bumi akan mengarah pada kebijakan percepatan produksi, efisiensi, dan pemanfaatan information and communication technology (ICT),” kata Puspa.
Selain itu, Kementerian/Lembaga juga menjadi instrumen dari arah kebijakan PNBP di tahun 2024. Salah satunya dengan melakukan transformasi BUMN melalui perbaikan tata kelola serta penerapan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam setiap investasi yang dilakukan.
“Arah kebijakan PNBP juga meliputi adanya pengawasan efektivitas kinerja PMN terhadap usaha BUMN sebagai agen perubahan agar mendorong BUMN yang lebih baik,” kata Puspa.
Sementara itu, dalam menghadapi tantangan penyesuaian tarif PNBP yang disertai peningkatan kualitas layanan dengan tetap menjaga daya beli, daya saing, dan stabilitas perekonomian, pemerintah pada tahun 2024 akan menempuh beberapa kebijakan antara lain;
- Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan
- Penyempurnaan tata kelola dan peningkatan penggalian potensi
- Penguatan regulasi melalui pengawasan PNBP dan penyempurnaan pola tarif
- Peningkatan kerja sama/sinergi dengan instansi/pihak terkait
- Peningkatan kompetensi SDM
- Optimalisasi pengelolaan asset BMN agar lebih produktif
- Perluasan pemanfaatan sistem informasi
- Diproyeksikan Jadi Kontributor Terbesar
Puspa menjelaskan bahwa berdasarkan layanan utama yang diberikan kepada masyarakat, PNBP K/L diproyeksikan dapat memberikan kontribusi terbesar di tahun 2024.
“Kinerja Kemenkominfo sebagai salah satu dari enam kontributor terbesar PNBP K/L mengalami pertumbuhan yang signifikan,” jelasnya.
“Utamanya Kemenkominfo melakukan optimalisasi PNBP dari Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi serta potensi PNBP terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kemenkominfo berupa penyesuaian tarif dan jenis PNBP baru,” tambah Puspa, dilansir dari Liputan6.com
Dengan kontribusi dari Kemenkominfo, instansi tersebut menjadi kontributor terbesar dalam RAPBN 2024 dengan 65,5% dari total PNBP K/L. Jenis PNBP baru ini meliputi antara lain beberapa jenis sertifikasi/pengujian perangkat telekomunikasi, BHP Sertifikasi Elektronik, pelatihan fungsional, penggunaan sarana dan prasarana, serta denda administratif.































