Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Forkopimda Jatim Musnahkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai

Bea Cukai gencarkan upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membeli produk yang legal melalui sinergi lintas instansi. Pada Kamis (11/6), Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Sosialisasi Edukasi Penanganan Rokok Ilegal yang dirangkaikan dengan pemusnahan 13,2 juta batang rokok ilegal di Pasar Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye “Gempur Rokok Ilegal” yang dijalankan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
Sebagai bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kegiatan sosialisasi dipusatkan di Pasar Porong agar dapat menjangkau masyarakat secara langsung, khususnya pedagang dan konsumen yang beraktivitas di pusat perekonomian rakyat tersebut.

“Sebagai instansi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai termasuk sigaret atau rokok, Bea Cukai harus memastikan bahwa barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan, yaitu dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok ilegal tersebut,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi.

Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2025 di sejumlah lokasi dalam wilayah pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I. Pelanggaran yang ditemukan berupa peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai atau yang dikenal sebagai rokok polos.

Total barang yang dimusnahkan mencapai 13.227.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp19,64 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp12,81 miliar, yang terdiri atas cukai sebesar Rp9,87 miliar, pajak rokok Rp1,96 miliar, dan PPN hasil tembakau Rp976,93 juta.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diingatkan untuk lebih cermat dalam membeli produk hasil tembakau dengan memastikan keberadaan pita cukai yang sah dan sesuai ketentuan. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal juga dinilai penting untuk mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga dan manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” pungkas Rusman.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img