Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang cukup tajam pada perdagangan hari ini, Kamis (8/10/2026). Emas 24 karat Antam tercatat merosot sebesar Rp 25.000 per gram, membuat harganya kini berada di level Rp 2.565.000 per gram.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, penurunan ini juga berdampak pada harga pembelian kembali (buyback). Harga buyback emas Antam hari ini juga menyusut Rp 25.000, sehingga berada di level Rp 2.366.000 per gram. Sebagai informasi, harga buyback merupakan patokan nilai yang diterima pemilik emas jika ingin menjual kembali emasnya ke pihak Antam.
Penurunan hari ini menandai titik terendah pergerakan emas Antam baik dalam kurun waktu sepekan maupun sebulan terakhir. Dalam satu minggu terakhir, harga emas Antam bergerak di rentang Rp 2.565.000 hingga Rp 2.576.000 per gram. Sementara itu, jika ditarik dari rentang satu bulan terakhir, harga emas Antam yang sempat menyentuh puncaknya di Rp 2.610.000 kini terkoreksi ke batas bawah di Rp 2.565.000 per gram.
Aturan Pajak Pembelian Emas Antam
Sebagai catatan bagi calon pembeli, transaksi pembelian emas batangan di Antam mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%.
Namun, konsumen yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi berhak mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,45%.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (Kamis, 8 Oktober 2026)
Untuk berbagai pecahan ukuran, harga emas Antam hari ini dijual mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga pecahan terbesar 1.000 gram (1 kg):
-
Emas 0,5 gram: Rp 1.332.500
-
Emas 1 gram: Rp 2.565.000
-
Emas 2 gram: Rp 5.070.000
-
Emas 3 gram: Rp 7.580.000
-
Emas 5 gram: Rp 12.600.000
-
Emas 10 gram: Rp 25.145.000
-
Emas 25 gram: Rp 62.737.000
-
Emas 50 gram: Rp 125.395.000
-
Emas 100 gram: Rp 250.712.000
-
Emas 250 gram: Rp 626.515.000
-
Emas 500 gram: Rp 1.252.820.000
-
Emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.505.600.000
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































