Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat dalam proses pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 1 September 2026. Hingga lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha, LPS telah menetapkan status penjaminan simpanan bagi 6.889 nasabah atau 79,64% dari total populasi 8.650 nasabah.
Adapun total dana yang disiapkan untuk pembayaran klaim penjaminan pada tahap pertama tersebut mencapai Rp5.833.175.856. Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) mulai dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026 melalui bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Sementara itu, LPS masih melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL). Proses tersebut dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap rekening dapat diverifikasi dan ditetapkan status penjaminannya secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penentuan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak dibayar akan diselesaikan paling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, yaitu sampai dengan 8 Januari 2027.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, menyampaikan bahwa LPS terus mengupayakan agar proses pembayaran simpanan nasabah dapat dilaksanakan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketelitian dan ketepatan dalam setiap tahapan.
“LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti dalam keterangan resmi pada Senin, (7/9/2026).
Selanjutnya, LPS akan terus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) beserta informasi pendukung lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak dibayar. Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada pembayaran pertama akan diumumkan pada penetapan selanjutnya.
Nasabah dapat mengetahui status penjaminan simpanannya melalui pengumuman yang tersedia di kantor PT BPRS Gaido Indonesia (DL) maupun melalui website LPS. Untuk melihat status penjaminan secara daring, nasabah dapat mengakses https://apps.lps.go.id/statussimpanan, kemudian memilih PT BPRS GAIDO INDONESIA, memasukkan nomor rekening, dan melihat status penjaminan simpanan. Nasabah yang telah dinyatakan memiliki simpanan layak dibayar juga diminta untuk mencatat nomor CIF untuk dibawa ke bank pembayar.
Adapun bank pembayar yang ditunjuk LPS untuk melaksanakan pembayaran simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dengan kantor pembayaran di BSI KC Cianjur Siliwangi, Jl. Siliwangi No. 6, Pamoyanan, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Jawa Barat.
Dalam proses pembayaran melalui bank pembayar, nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1. asli dan fotokopi bukti identitas diri (KTP/SIM/Passport) nasabah;
2. asli dan fotokopi bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
3. asli dan fotokopi anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan; dan
4. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran.
LPS mengimbau nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) untuk teatap tenang dan mengikuti informasi resmi yang disampaikan LPS maupun bank pembayar. Nasabah juga diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPRS Gaido Indonesia (DL), nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui telepon 154, WhatsApp 0811 1154 154, atau email informasi@lps.go.id.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































