Bea Cukai Gencarkan Edukasi Masyarakat untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Memasuki Triwulan III tahun 2026, Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui kegiatan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan edukasi dilakukan baik secara mandiri maupun secara tim bersama pemerintah daerah setempat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai.

Kegiatan edukasi mandiri dilaksanakan oleh Bea Cukai Pematangsiantar pada Senin (27/07) yang menyasar para pemilik toko dan pedagang eceran rokok di beberapa warung di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sementara itu, tim gabungan Bea Cukai dan pemerintah daerah juga telah melaksanakan edukasi yang menyasar masyarakat di sejumlah wilayah, seperti Labuan Bajo, Sampit, dan Bandar Lampung.

Bea Cukai Labuan Bajo bersama Tim Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat menggelar sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” pada Selasa (07/07). Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Sampit bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, Seruyan dan Kotawaringin Timur dalam bentuk parade sosialisasi selama sepekan di medio Juli 2026. Kemudian dilanjutkan sinergi sosialisasi Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada Rabu (29/07).

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya cukai rokok sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan nasional, termasuk di daerah. Masyarakat juga diedukasi mengenai ketentuan cukai secara umum, ciri-ciri rokok ilegal beserta cara identifikasinya, sanksi bagi pelanggar, serta dampak negatif peredaran rokok ilegal baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa rokok ilegal umumnya tidak melalui pengawasan standar produksi yang memadai, sehingga berpotensi lebih berisiko bagi konsumen. “Peredaran rokok ilegal juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai,” imbuhnya.

Menurut Budi, pemberantasan peredaran rokok ilegal bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal untuk mewujudkan perdagangan yang adil dan berintegritas.

“Masyarakat dapat membantu mencegah peredaran rokok ilegal dengan memberitahukan keberadaan rokok ilegal tersebut ke contact center Bravo Bea Cukai pada nomor 1500225, menghubungi media sosial resmi Bea Cukai, atau melaporkan langsung ke kantor Bea Cukai terdekat,” pungkas Budi.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempererat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam menciptakan lingkungan yang lebih sadar hukum. Dengan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, upaya menekan peredaran rokok ilegal di seluruh daerah diharapkan dapat memberikan dampak nyata, baik dalam melindungi masyarakat maupun dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img