Upaya memperkuat sistem peternakan nasional agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman terus dilakukan. Salah satunya melalui pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika subsektor peternakan, perkembangan teknologi, hingga ancaman penyakit hewan yang semakin kompleks.
Komitmen tersebut mengemuka saat Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyusunan kajian rekomendasi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi bahan dukungan keahlian bagi DPD RI dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI, Sri Sundari, mengatakan audiensi tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan dari Kementerian Pertanian agar rekomendasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan subsektor peternakan nasional.
“Tujuan kami ke sini adalah memperoleh berbagai masukan sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan kajian rekomendasi usul perubahan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 beserta perubahannya,” ujar Sri Sundari.
Ia menambahkan, seluruh hasil diskusi bersama Ditjen PKH akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada DPD RI.
“Seluruh hasil diskusi ini akan kami jadikan bahan untuk menyusun rekomendasi usul perubahan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 beserta perubahannya,” katanya.
Menurut Sri Sundari, pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak karena lingkungan strategis subsektor peternakan telah berubah cukup signifikan. Berbagai tantangan baru mulai dari meningkatnya ancaman penyakit hewan menular strategis seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), African Swine Fever (ASF), dan Lumpy Skin Disease (LSD), hingga dampak perubahan iklim terhadap produktivitas peternakan memerlukan landasan hukum yang lebih kuat.
Selain itu, digitalisasi sistem kesehatan hewan, penguatan rantai pasok pangan, tuntutan perdagangan global terhadap standar biosekuriti, ketertelusuran hewan ternak, kesejahteraan hewan, dan keamanan pangan juga dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, diperlukan inventarisasi norma-norma yang diperkuat maupun disempurnakan agar sistem peternakan nasional menjadi lebih modern, tangguh, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin, menyambut baik inisiatif DPD RI dalam mengkaji revisi regulasi tersebut. Menurutnya, berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah di lapangan memang membutuhkan penguatan payung hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih karena berdasarkan aspirasi masyarakat, UU Nomor 18 Tahun 2009 menjadi salah satu yang diusulkan dalam daftar prioritas legislasi tahun 2027,” kata Nuryani
Nuryani menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menyelaraskan berbagai isu yang diusulkan pemerintah dengan perkembangan pembahasan revisi UU Nomor 18 Tahun 2009. Ia mengatakan Ditjen PKH telah menyusun inventarisasi permasalahan implementasi undang-undang tersebut yang terdokumentasi dalam sekitar 98 halaman kajian sebagai dasar usulan penyempurnaan norma agar lebih responsif terhadap berbagai isu global.
“Kami telah menyusun daftar inventarisasi permasalahan UU Nomor 18 Tahun 2009 dalam kajian setebal 98 halaman sehingga melalui pembahasan ini kami dapat melihat posisi berbagai isu yang diusulkan dalam proses revisi,” ujar Nuryani.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Substansi Hukum dan Layanan Perizinan Ditjen PKH, Andika Prima Hadi, memaparkan sejumlah pokok perubahan yang diusulkan pemerintah dalam revisi undang-undang tersebut. Menurut Andika, perubahan regulasi diarahkan untuk memperkuat penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
“Latar belakang perubahan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dari pemerintah adalah untuk memperkuat sistem penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, meningkatkan investasi, serta menjamin penyelenggaraan usaha peternakan yang efektif, terkendali, dan produktif guna mewujudkan swasembada pangan serta ketahanan pangan nasional,” jelas Andika.
Ia menjelaskan, sejumlah substansi penting yang diusulkan dalam revisi tersebut antara lain jaminan penyediaan lahan peternakan, penguatan sumber daya manusia peternakan, pembentukan lembaga atau konsil peternakan dan kedokteran hewan Indonesia, penganekaragaman jenis hewan, hingga penyelarasan ketentuan pidana.
Salah satu usulan yang menjadi perhatian terdapat pada Pasal 4 ayat (2), yakni penguatan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan lahan peternakan.
“Salah satu usulan perubahan pada Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa pemerintah, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya menjamin penyediaan lahan peternakan dengan status tertib administrasi dan tidak berada dalam kondisi sengketa,” terang Andika.
Melalui diskusi tersebut, Kementerian Pertanian dan DPD RI berharap penyempurnaan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan mampu melahirkan regulasi yang lebih responsif terhadap tantangan global, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan peternakan nasional dalam mendukung swasembada dan ketahanan pangan Indonesia.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































