Bea Cukai Yogkarta terus memperkuat sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui berbagai kegiatan edukasi guna menekan peredaran rokok ilegal.
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terkait peredaran hasil tembakau ilegal di wilayah Kulon Progo, Bea Cukai Yogyakarta bersama dengan Satpol PP Kabupaten Kulon Progo melaksanakan sosialisasi ketentuan tentang cukai kepada warga di Kecamatan Galur pada Senin (08/06) dan Rabu (17/06).
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Kabupaten Sleman pada Selasa (30/06). Sosialisasi dilaksanakan kepada para pedagang dan masyarakat di Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, menyampaikan bahwa dari segi pengawasan, Bea Cukai Yogyakarta bekerja secara maksimal dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal dengan bekerja sama dengan instansi lain salah satunya dengan Satpol PP di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Sosialisasi ini berfokus untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal, dampak keberadaan barang kena cukai ilegal, dan cara pelaporan bila mendapati keberadaan rokok ilegal,” ujar Riri.
Riri mengungkapkan bahwa selain sosialisasi kepada masyarakat, Bea Cukai Yogyakarta juga melaksanakan bimbingan teknis terkait dengan pemberantasan rokok ilegal dengan Satpol PP Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta guna mengoptimalisasi peran Satpol PP dalam bersinergi untuk memberantas rokok ilegal pada Kamis (18/06).
Pelaksanaan bimbingan teknis ini bertujuan untuk mempertajam pemahaman dan keahlian Satpol PP dalam hal pelaksanaan sosialisasi dan penindakan rokok ilegal baik dari segi ketentuan cukai maupun segi teknis pelaksanaan operasi pasar sehingga tercipta sinergi yang lebih kuat antara Bea Cukai Yogyakarta dengan Satpol PP DIY.
Ciri-ciri rokok ilegal yang paling utama dan wajib diwaspadai meliputi rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, atau rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan/personalisasi.
Peredaran rokok ilegal dapat berdampak buruk pada sektor penerimaan negara karena menghilangkan penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga dapat mengganggu iklim industri nasional karena mengganggu persaingan industri rokok legal.
Riri mengungkapkan bahwa pemberantasan rokok ilegal perlu melibatkan peran masyarakat dengan cara tidak menyebarkan atau mengonsumsi rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mendapati peredaran rokok ilegal di sekitarnya.
“Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang sehat, adil, dan mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































