PT PP Properti Tbk akhirnya kembali diperdagangkan di pasar modal setelah sebelumnya mengalami penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). Keputusan tersebut diambil oleh Bursa Efek Indonesia setelah perseroan memenuhi sejumlah kewajiban yang menjadi pertimbangan utama bursa.
BEI menyampaikan bahwa pencabutan suspensi saham PPRO didasarkan pada beberapa faktor penting. Salah satunya adalah surat permohonan pembukaan kembali perdagangan saham yang diajukan oleh manajemen perseroan melalui surat Nomor 109/EXT/DIR/PPRO/2026 tertanggal 18 Februari 2026 dan diterima bursa pada 21 Februari 2026.
Selain itu, BEI juga mempertimbangkan surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia terkait perubahan skema penyelesaian kewajiban PT PP Properti Tbk. Perubahan tersebut merujuk pada putusan homologasi atas Obligasi Berkelanjutan dan Medium Term Notes (MTN) milik perseroan.
Pertimbangan lainnya adalah pengumuman sebelumnya dari BEI mengenai penghentian sementara perdagangan saham PPRO yang telah diberlakukan sejak Oktober 2024.
Bursa juga mencatat bahwa perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi yang jatuh tempo pada 17 Februari 2026. Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi BEI untuk membuka kembali perdagangan saham perusahaan.
Dengan mempertimbangkan sejumlah hal tersebut, BEI memutuskan untuk mencabut suspensi saham PPRO di seluruh pasar mulai Sesi I Full Call Auction pada Selasa, 24 Februari 2026. Dengan demikian, seluruh efek milik perseroan kembali dapat diperdagangkan oleh investor di pasar modal.
Dalam pengumumannya, BEI juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar tetap memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan kepada publik.
Sebelumnya, pada Desember 2025, PT PP Properti Tbk sempat memaparkan perkembangan realisasi rencana pemulihan kinerja perusahaan. Terdapat tiga strategi utama yang dijalankan perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan operasional.
Langkah pertama adalah pelaksanaan proses restrukturisasi utang yang difasilitasi oleh tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bersama konsultan serta penasihat keuangan. Proses tersebut berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dan memperoleh putusan homologasi pada 17 Februari 2025, yang sekaligus mengakhiri status PKPU perseroan.
Strategi kedua adalah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk melakukan penyesuaian perjanjian perwaliamanatan obligasi sesuai dengan putusan homologasi. Proses ini ditargetkan rampung pada kuartal II 2026 dengan progres saat ini sekitar 50 persen.
Sementara itu, langkah ketiga adalah penyesuaian nilai serta jadwal pembayaran bunga dan pokok instrumen obligasi dan MTN yang akan dilaporkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia. Program ini ditargetkan selesai pada kuartal II 2026 dengan progres yang telah mencapai sekitar 60 persen.
Dengan dicabutnya suspensi saham tersebut, PT PP Properti Tbk diharapkan dapat kembali meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat kinerja perusahaan di pasar modal.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































