Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatat lonjakan signifikan pada perdagangan Rabu. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp52.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.916.000 menjadi Rp2.968.000 per gram.
Kenaikan serupa juga terjadi pada harga jual kembali (buyback). Antam mencatat harga buyback melonjak Rp50.000 menjadi Rp2.799.000 per gram dari sebelumnya Rp2.749.000 per gram. Harga buyback adalah nilai yang diterima konsumen saat menjual kembali emas batangan kepada Antam.
Dalam setiap transaksi, harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi konsumen tanpa NPWP. Potongan PPh 22 tersebut langsung dikurangkan dari total nilai transaksi buyback.
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam per Rabu:
-
0,5 gram: Rp1.534.000
-
1 gram: Rp2.968.000
-
2 gram: Rp5.876.000
-
3 gram: Rp8.789.000
-
5 gram: Rp14.615.000
-
10 gram: Rp29.175.000
-
25 gram: Rp72.812.000
-
50 gram: Rp145.545.000
-
100 gram: Rp291.012.000
-
250 gram: Rp727.265.000
-
500 gram: Rp1.454.320.000
-
1.000 gram: Rp2.908.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK yang sama. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi konsumen tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Lonjakan harga emas Antam ini menambah sentimen positif bagi investor yang memanfaatkan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) di tengah dinamika ekonomi global.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































