Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas pada Selasa (14/10) naik sebesar Rp29.000 menjadi Rp2.360.000 per gram, dibandingkan posisi sebelumnya pada 11 Oktober yang masih di level Rp2.331.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback), yang kini berada di angka Rp2.209.000 per gram. Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas Antam yang tercatat di situs Logam Mulia per 14 Oktober 2025:
-
0,5 gram: Rp1.230.000
- Advertisement - -
1 gram: Rp2.360.000
-
2 gram: Rp4.660.000
-
3 gram: Rp6.965.000
-
5 gram: Rp11.575.000
- Advertisement - -
10 gram: Rp23.095.000
-
25 gram: Rp57.612.000
-
50 gram: Rp115.145.000
-
100 gram: Rp230.212.000
-
250 gram: Rp575.265.000
-
500 gram: Rp1.150.320.000
-
1.000 gram: Rp2.300.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
-
Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP, dan 0,9% bagi non-NPWP.
-
Penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP, dan 3% bagi non-NPWP.
Pajak penghasilan tersebut akan dipotong langsung dari nilai transaksi oleh pihak Antam. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda resmi pembayaran pajak.
Tren Harga Emas Naik Sejak 11 Oktober
Kenaikan harga emas Antam ini memperpanjang tren positif sejak 11 Oktober 2025. Faktor pendorong kenaikan harga emas dunia antara lain dipengaruhi oleh ketidakpastian ekonomi global dan pelemahan nilai tukar dolar AS, yang membuat logam mulia kembali menjadi instrumen investasi favorit masyarakat.
Dengan harga yang terus menguat, emas Antam kembali menjadi pilihan aman bagi investor yang ingin menjaga nilai aset di tengah fluktuasi pasar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































