Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan pada perdagangan Rabu (10/9). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp12.000 dari sebelumnya Rp2.086.000 menjadi Rp2.074.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam ditetapkan sebesar Rp1.921.000 per gram. Transaksi buyback emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback emas.
Daftar Harga Emas Antam Rabu, 10 September 2025
Berikut rincian harga emas batangan Antam yang berlaku:
-
0,5 gram: Rp1.087.000
-
1 gram: Rp2.074.000
-
2 gram: Rp4.088.000
-
3 gram: Rp6.107.000
- Advertisement - -
5 gram: Rp10.145.000
-
10 gram: Rp20.235.000
-
25 gram: Rp50.462.000
-
50 gram: Rp100.845.000
-
100 gram: Rp201.612.000
-
250 gram: Rp503.765.000
-
500 gram: Rp1.007.320.000
-
1.000 gram: Rp2.014.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Selain penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 untuk pembelian emas batangan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan tren harga emas yang terus bergerak, investor maupun masyarakat diimbau untuk memperhatikan perubahan harga serta ketentuan pajak yang berlaku sebelum melakukan transaksi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































