Bank Kalsel mendukung penuh program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui berbagai kanal layanan digital maupun konvensional, Bank Kalsel memastikan pembayaran pajak kini semakin praktis, aman, dan efisien.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2025, pemerintah memberikan insentif pajak bagi pemilik kendaraan bermotor mulai 30 Juni hingga 31 Desember 2025. Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan potongan khusus dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat bisa menikmati diskon sebesar 25 persen untuk pokok PKB serta 34,17 persen untuk pokok BBNKB. Insentif ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kalimantan Selatan.
Untuk semakin memudahkan, Bank Kalsel menyediakan beragam kanal pembayaran, antara lain aplikasi SIGNAL, AKSEL by Bank Kalsel, layanan Internet & Mobile Banking (IBB), teller, hingga jaringan PPOB Bank Kalsel yang tersebar di seluruh wilayah provinsi.
Dengan adanya kemudahan dan insentif ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Selain lebih hemat, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu wajib pajak terhindar dari denda maupun sanksi administrasi.
Program insentif pajak kendaraan ini menegaskan komitmen Bank Kalsel dan Pemprov Kalsel dalam memberikan pelayanan terbaik, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































