PT Bank Sumut melalui Unit Usaha Syariah bekerja sama dengan Forum Zakat Sumatera Utara (Sumut) untuk menyalurkan 15.000 unit rumah subsidi lewat program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP). Program ini difokuskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah, termasuk para dai, guru agama, dan amil zakat di wilayah Sumut.
Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Sumut, Zulfan Kurniawan, mengatakan kerja sama ini melibatkan 15 lembaga amil zakat di bawah Forum Zakat Sumut. “Kami bekerjasama dengan Forum Zakat Sumatera Utara menaungi 15 lembaga amil zakat agar para dai dan guru agama lebih mudah mengakses pembiayaan rumah pertama,” kata Zulfan di Medan, Rabu.
Unit Usaha Syariah Bank Sumut, lanjut dia, memberikan peluang bagi amil, dai, dan guru mengaji di wilayah Sumatera Utara memiliki rumah pertama melalui fasilitas KPR Sejahtera Syariah Tapak FLPP.
Program ini menjadi dukungan Bank Sumut menyukseskan Program 3 Juta Rumah, di antaranya 15.000 unit rumah subsidi dialokasikan MBR dan aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Unit Usaha Syariah Bank Sumut bersama Forum Zakat Sumatera Utara menggelar sosialisasi Program 3 Juta Rumah diikuti 53 peserta dari 15 lembaga amil zakat di Wisma Sibayak, Tongging, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 12 – 13 Agustus 2025.
Bank Sumut menawarkan fasilitas KPR Sejahtera Syariah Tapak FLPP dengan sejumlah kemudahan, seperti margin tetap 5 persen per tahun, tenor hingga 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, bebas PPN, dan bebas biaya administrasi maupun provisi. Pembiayaan dilakukan dengan akad murabahah, sesuai prinsip syariah.
“Kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ini merupakan program pemerintah yang memberikan subsidi margin tetap lima persen per tahun dengan tenor hingga 20 tahun,” ujar Zulfan.
Di wilayah Sumatera Utara, lanjut dia, pembiayaan ini menggunakan akad murabahah dengan uang muka mulai dari satu persen, bebas PPN, bebas biaya administrasi dan provisi.
Sesuai ketentuan pemerintah, rumah subsidi bagi MBR yang dibiayai melalui program ini memiliki harga maksimal Rp166 juta per unit. Pendanaan berasal dari gabungan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebesar 75 persen dan Bank Sumut sebesar 25 persen, sebagaimana diatur dalam Keputusan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021.
Peserta program yang berstatus lajang harus memiliki penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan, sementara yang sudah menikah maksimal Rp10 juta per bulan. Selain itu, calon penerima manfaat belum pernah mendapatkan subsidi rumah dari pemerintah.
“Peserta program berstatus lajang harus berpenghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan, dan Rp10 juta bagi yang menikah. Peserta program ini juga belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah,” papar Zulfan.
Ketua Forum Zakat Sumut, Sulaiman, menilai kolaborasi ini strategis karena jaringan amil zakat memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sasaran. “Banyak dai dan guru mengaji sebenarnya layak mendapatkan rumah subsidi, tapi belum tahu cara mengaksesnya,” jelas Sulaiman.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































