Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, Kamis (14/8), tercatat mengalami kenaikan signifikan setelah sempat tertekan sejak 9 Agustus lalu. Emas Antam naik Rp16.000 menjadi Rp1.933.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.917.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan juga ikut terkerek. Antam mematok harga buyback di level Rp1.779.000 per gram. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas batangan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam per Kamis (14/8):
-
0,5 gram: Rp1.016.500
- Advertisement - -
1 gram: Rp1.933.000
-
2 gram: Rp3.806.000
-
3 gram: Rp5.684.000
-
5 gram: Rp9.440.000
- Advertisement - -
10 gram: Rp18.825.000
-
25 gram: Rp46.937.000
-
50 gram: Rp93.795.000
-
100 gram: Rp187.512.000
-
250 gram: Rp468.515.000
-
500 gram: Rp936.820.000
-
1.000 gram: Rp1.873.600.000
Adapun pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22 dari Antam.
Kenaikan harga emas ini menjadi kabar positif bagi investor emas, mengingat tren harga sempat turun selama hampir sepekan. Penguatan harga logam mulia ini juga dipengaruhi oleh dinamika pasar global dan sentimen investor terhadap aset safe haven.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































